Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Infocakrawala.com – Unit Perlindungan Perempuan lalu Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Daerah Sukabumi, Jawa Barat lantaran sudah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di area bawah umur berinisial ZA (15).

“Penangkapan ini pasca adanya laporan yang mana masuk ke kami terkait persoalan hukum penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada Sukabumi, Kamis, (4/1/2024).

Dari informasi yang mana dihimpun dari pihak kepolisian, persoalan hukum penganiayaan ini berawal ketika dituduh yang mana merupakan pacar dari korban janjian dalam tempat Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Daerah Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2024).

Pertemuan sepasang sejoli yang dimaksud masih duduk di dalam bangku SMA ini ternyata untuk mendiskusikan kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, dituduh MR pun diminta untuk bertanggung jawab melawan perbuatannya itu.

Namun, MR tiada tetap memperlihatkan tiada mau bertanggung jawab serta memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban akibat beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya setiap saat gagal.

Tersangka yang digunakan naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kota Sukabumi ini ke aspal beberapa kali dan juga menendang perutnya korban hingga tidak ada sadarkan diri.

Tidak hanya saja itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban serta meninggalkan pacarnya yang berada dalam tak sadarkan diri kemudian wajah penuh luka begitu saja.

Warga yang mengawasi kejadian itu dengan segera membantu korban serta membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga pada waktu ini korban masih belum sadarkan diri sebab luka pada bagian kepala serta banyak anggota tubuh lainnya.

Tersangka yang digunakan melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh banyak warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan terhadap pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya terdakwa menolak kemudian membantah tuduhan dari warga, namun setelahnya diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

Karena melibatkan anak di tempat bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di area ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.

“Kami kritis menangani perkara ini sesuai hukum yang digunakan berlaku. Tindakan asusila dan juga kekerasan terhadap anak di area bawah umur tiada ada toleransinya sejenis sekali memberikan keadilan bagi korban,” kata Maruly sebagaimana dilansir Antara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan motif dituduh menganiaya korban diduga sebab hubungan asmara, pada mana dituduh tidaklah mau bertanggung jawab berhadapan dengan perbutannya yang digunakan telah lama menghamili pacarnya atau korban serta parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.

Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga telah terjadi melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang tersebut adil.

Pihaknya juga telah lama mengoleksi barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana di kemudian bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) serta atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Sumber: Suara.com)