Tak Gentar Kembali Digugat Tersangka Eddy Hiariej ke PN Jaksel, KPK: Kami Siap!

Tak Gentar Kembali Digugat Tersangka Eddy Hiariej ke PN Jaksel, KPK: Kami Siap!

Infocakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang kembali diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta dua anak buahnya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu (3/1/2024).

Praperadilan kembali diajukan, pasca sebelumya mereka itu mencabut gugatannya berhadapan dengan KPK pada Rabu (20/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya siap menghadapi praperadilan Eddy Cs.

“Tentu kami siap hadapi, bila memang sebenarnya terperiksa dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Ali lewat keterangannya, Kamis (4/1/2024).

KPK, kata Ali, memverifikasi penetapan Eddy dan juga dua anak buahnya sebagai dituduh sudah ada memenuhi proses hukum yang tersebut berlaku.

KPK yakin gugatan Eddy Cs akan ditolak hakim.

“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai terperiksa pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga prosedur yang digunakan benar,” tegas Ali.

Setelah mencabut praperadilannya pada akhir Desember 2023, Eddy diketahui kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada awal Januari 2023.

Hal itu dibenarkan pejabat humas Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Djuyamto.

“Bahwa memang sebenarnya betul sudah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang mana didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan padai Rabu 3 Januari 2024,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Djuyamto disitir Suara.com, Kamis (3/1/2024).

Disebutnya, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan sudah ada menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkannya. Sidang perdana akan dijalankan pada 11 Januari.

“Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah lama ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Eddy serta dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, sebab diduga diduga menerima suap dan juga gratifikasi senilai Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di dalam Kementerian Hukum serta HAM, juga Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di dalam Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan juga dua anak buahnya belum ditahan. KPK menegaskan segera memanggil ketiganya untuk diadakan penahanan.

(Sumber: Suara.com)