Kasusnya Sempat Disebut Mandek, Polisi Panggil Pegawai BNN Pelaku KDRT Hari Jumat 5 Januari

Kasusnya Sempat Disebut Mandek, Polisi Panggil Pegawai BNN Pelaku KDRT Hari Hari Jumat 5 Januari

Infocakrawala.com – Polres Metro Bekasi Pusat Kota segera memanggil FA (42), pegawai BNN yang tersebut menjadi terduga pelaku kekerasan pada rumah tangga (KDRT)  terhadap istrinya YA (29). FA juga telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menyatakan FA akan dipanggil sebagai terperiksa pada Hari Jumat (5/1/2023).

“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Hari Jumat ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Firdaus disitir Suara.com, Rabu (3/1/2023).

Mengutip dari SuaraBekaci.id–jaringan Suara.com, kejadian yang dimaksud sudah ada pernah dilaporkan korban pada 2021 lalu.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari, membantah kasusnya mandek. Kasus sempat tidak ada ditindaklanjuti, oleh sebab itu korban yang mana meminta, sebab keduanya sempat ingin rujuk.

“Laporan (tahun 2021) itu sempat di area pending sendiri oleh si pelapor untuk jangan sampai dilanjutkan dulu, sebab mereka mau rujuk,” kata Erna.

Perkara kemudian berlanjut, akibat korban meresa tidak ada menemukan titik terang, sehingga kemudian memohonkan suaminya ditindak.

Sempat Todongkan Pisau

Berdasarkan pengakuan YA, suaminya kerap melakukan kekerasan terhadapnya. Puncaknya, ia dipukuli oleh FA dihadapan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di area depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” kata YA.

Saat itu didorong FA ke meja makan, kemudian mengambil pisau.

“Dia memacu saya ke meja makan, kemudian ia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada tiga anak saya,” ujarnya.

(Sumber: Suara.com)