Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Infocakrawala.com – Guru Besar Keilmuan Hukum Internasional Univesitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai dituduh korupsi tindakan hukum pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia menyatakan telah menyampaikan penolakan yang disebutkan terhadap Firli dan juga kuasa hukumnya.

“Ya, menolak. Dan telah saya ungkapkan pada Pak Firli kemudian PH-nya,” kata Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/1/2023).

Pakar hukum pidana itu menjelaskan dirinya hanya sekali bersedia menjadi saksi alhli, sebab menurutnya hal itu berbeda dengan saksi a de charge.

“Saksi juga saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge juga a charge adalah yang tersebut mendengar, mengetahui juga mengalami insiden pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan dan juga kejadian berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memohonkan Romli mengirimkan surat keberatan untuk diperiska sebagai saksi. Seperti halnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tersebut juga menolak.

Meski demikian, Ade menyatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ke Romli, kemudian dibalas dengan pernyataan keberatan.

“Tugas penyidik adalah menindaklanjuti ajuan saksi meringankan (saksi a de charge) dari dituduh FB yang mana telah dituangkan pada BAP dituduh FB tgl 1 Des 2023. Untum kemudian dijalankan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya,” kata Ade.

Ajukan Saksi Meringankan

Sebagaimana diketahui beberapa orang pakar diajukan Firli menjadi saksi meringankannya dalam Polda Metro Jaya. Selain Romli ada juga nama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril membenarkan kalau dirinya diminta Firli untuk menjadi saksi meringankan. Dia juga menyatakan sudah bersedia.

“Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia belaka untuk menjadi saksi yang tersebut meringankan,” tutur Yusril.

Dia berharap penyidik dapat memeriksa dirinya sepulang dari Filipina pada 3 Januari 2024.

“Saya sekarang ini sedang berada di area Negeri Matahari Terbit dan juga akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelahnya tanggal 3 Januari tersebut,” ujar Yusril.

(Sumber: Suara.com)