Diperiksa KPK, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Terima Uang Dari Abdul Gani Kusuba

Diperiksa KPK, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Terima Uang Dari Abdul Gani Kusuba

Infocakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi aliran dana pada tindakan hukum dugaan korupsi yang digunakan menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba ke Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan konfirmasi diadakan ketika Muhaimin diperiksa sebagai saksi di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota pada hari terakhir pekan (5/1) pekan lalu.

“Saksi hadir kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK (Gani),” kata Ali lewat keterangannya yang digunakan diterima Suara.com, Awal Minggu (8/1/2024).

Muhaimin juga diperiksa terkait pengurusan izin tambang pada Maluku Utara.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan terperiksa AGK untuk mengurus perizinan tambang yang tersebut ada pada wilayah Maluku Utara,” ujar Ali.

Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Muhaimin di dalam Tangerang, Banten pada Kamis (4/1) lalu. Pada upaya paksa itu, penyidik menemukan sebagian dokumen yang tersebut diduga barang bukti.

Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan terdakwa dugaan korupsi, terdiri dari penerimaan suap serta gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek penyelenggaraan lalu jual beli jabatan pada lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek perkembangan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

Ghani ditetapkan dituduh dengan enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan juga Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), juga dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) juga Kristian Wuisan (KW).

(Sumber:Suara.com)