ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di tempat Kemayoran, Hal ini Modusnya

ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali dalam tempat Kemayoran, Hal ini Modusnya

Infocakrawala.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Ibukota berinisial RT (57), ditangkap terkait tindakan hukum pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun dalam Kemayoran, DKI Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro DKI Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengumumkan RT telah dilakukan melakukan perbuatan bejat yang disebutkan lebih besar dari satu kali sejak satu tahun terakhir.

“Dalam periode waktu 1 tahun telah beberapa kali,” kata Anton untuk wartawan, Mulai Pekan (8/1/2024).

Kasus pencabulan ini terungkap setelahnya korban mengeluh sakit setiap buang air kecil untuk orang tuanya. Pada Desember 2023 lalu, orang tua korban korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasar hasil penyelidikan kemudian penyidikan, kata Anton, akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan RT. Pria paruh baya yang disebutkan merupakan tetangga korban.

“Jadi terperiksa ini adalah ASN. Kemudian dengan korban itu udah saling kenal lalu tetangga,” ungkapnya.

Tindakan pencabulan ini menurut pengakuan RT dijalankan di dalam rumahnya. Di mana korban kerap datang ke rumah RT meminta-minta di dalam antar ke sekolah.

“Jadi korban ini pada waktu itu meminta-minta bantuan terhadap dituduh untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada pada waktu mendatangai ke rumah dituduh di dalam situ lah korban dicabuli oleh tersangka,” beber Anton.

“Modusnya yang dimaksud dijalankan oleh terdakwa adalah dengan menarik korban ke kamar dalam rumahnya, kemudian menciumi lalu meraba pada kemaluannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya yang dimaksud RT kekinian telah terjadi ditahan di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Anacaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Anton.

(Sumber:Suara.com)