Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris kemudian Fatia Divonis Bebas

Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris kemudian Fatia Divonis Bebas

Infocakrawala.com – Duo aktivis kondang Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanti pada masa kini bisa saja menghela nafas lega usai divonis bebas oleh majelis hakim pada persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya sudah pernah bergulat panjang dengan ‘Lord Luhut’ usai terjerat persoalan hukum hukum berhadapan dengan konten mereka yang tersebut menyinggung sang Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Penanaman Modal (Menko Marves).

Namun, Haris serta Fatia masih harus mengikuti proses hukum yang mana masih berlanjut. Sebab diketahui, Luhut memberikan sinyal halus bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait kebijakan hakim yang membebaskan duo Haris kemudian Fatia.

Lantas, bagaimana awal mula Haris lalu Fatia dipolisikan segera oleh ‘Lord Luhut’?

Mari mengulas kembali perjalanan perkara Lord Luhut yang digunakan menimpa Haris-Fatia.

Bermula dari konten: Singgung Luhut kemudian Papua

Haris juga Fatia sempat tampil bersatu di sebuah konten berjudul  “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” yang diunggah pada Agustus 2021 silam.

Video yang dimaksud menyinggung bahwa Luhut memiliki perusahaan di area tambang Blok Wabu melalui kepemilikan saham Toba Sejahtera Group.

Haris-Fatia enggan minta maaf, Luhut terpaksa ambil jalur hukum

Video yang disebutkan akhirnya sampai ke Luhut. Luhut sontak menyurati Haris kemudian Fatia usai mengawasi video itu untuk menuntut permohonan maaf secara publik.

Namun, Haris kemudian Fatia emoh untuk memohonkan maaf dan juga masih menanyangkan video tersebut.  Luhut akhirnya terpaksa untuk melayangkan laporan ke Haris kemudian Fatia pada Rabu (22/9/2021) silam.

Laporan yang disebutkan diproses dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Luhut kerap mangkir hingga pakai ‘senjata’ pamungkas

Publik yang digunakan mengikuti tindakan hukum ini tentu telah paham dengan bagaimana sikap Luhut kala persoalan hukum bergulir.

Sang Menko Marves beberapa kali mangkir lalu absen dari sidang-sidang awal. Salah satunya yakni kala sidang pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim), Mulai Pekan (29/5/2023).

Haris bahkan waktu itu mempertanyakan mengapa Luhut sanggup absen juga sidang tetap saja berlangsung.

“Barangkali majelis bisa jadi menginformasikan untuk saya, setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali nggak pulang-pulang? Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?” ucap Haris untuk majelis hakim, Hari Senin (29/5/2023).

Setelah lama tak muncul, Luhut akhirnya menunjukkan diri di area persidangan. Luhut tak main-main kala mengikuti sidang. Ia kerap mengeluarkan ‘senjata pamungkas’ untuk menciptakan hakim yakin akan kesalahan Haris.

Salah satu upaya Luhut mengungkap isi percakapannya dengan Haris yang mana sempat memintanya terkait saham tambang di area Papua.

Luhut di sidang yang tersebut dilakukan di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) yang dimaksud juga mengungkap ia juga Haris dahulu punya hubungan baik. Luhut juga mengaku ia membantu Haris di mengejar peringkat doktor ke Harvard.

Haris-Fatia bebas, Luhut akan ajukan banding?

Haris serta Fatia akhirnya dinyatakan bebas usai pergulatan lama dengan sang Menko Marves.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana membacakan vonis bebas terhadap kedua aktivis yang disebutkan di sidang di Pengadilan Negeri Ibukota Timur (PN Jaktim), Mulai Pekan (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda.

Luhut melalui keterangan juru bicaranya, Jodi Mahardi, Hari Senin (8/1/2024) mersepons vonis hakim tersebut.

Sang Menko Marves menyatakan dirinya menghormati tindakan hakim. Namun, ia berharap prosesi hukum masih dapat berlanjut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya untuk Penuntut Umum menghadapi proses yang dimaksud akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana juga sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku,” ungkap Jodi.

Pasalnya, Luhut menilai majelis hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta hukum.

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta serta bukti penting selama persidangan yang dimaksud tampaknya tidak ada menjadi pertimbangan pada pengambilan tindakan oleh Majelis Hakim,” jelas Luhut.

Kontributor : Armand Ilham

(Sumber:Suara.com)