Bisnis  

Daftar 10 Pinjol yang mana Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah

Daftar 10 Pinjol yang digunakan mana Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pinjol yang digunakan datangkan DC (Debt Collector) ke rumah ini sebenarnya diperbolehkan apabila berdasar pada aturan yang digunakan dibuat oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tentang diperbolehkannya pihak pinjol menggunakan DC ini tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Korporasi Pembiayaan.

Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan apabila perusahaan pembiayaan dapat bekerja serupa dengan pihak ketiga di hal penagihan piutang.

Pihak ketiga inilah yang dimaksud dapat dimaksud dengan DC, asalkan DC yang disebutkan harus memenuhi persyaratan yang mana diatur di POJK. Misalnya seperti tak melakukan kekerasan, tidaklah menyesatkan debitur, serta bukan boleh menggunakan logo OJK.

Jika DC pinjol yang dimaksud melanggar aturan yang digunakan berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk peringatan keras tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.

Daftar 10 Pinjol yang Datangkan DC ke rumah.

1. Kredivo
2. Akulaku
3. Rupiah Cepat
4. Kredit Pintar
5. Dana Tunai
6. Mau Cash
7. Indodana
8. Dana Rupiah
9. Shopee Paylater
10. Tunaiku

Itulah 10 pinjol yang tersebut datangkan DC ke rumah. Dengan adanya aturan dari OJK seharusnya debitur tak perlu takut akan ancaman datangnya penagih utang ini.

Sebaiknya debitur meminta-minta identitas debt collector, dan juga mulai menjelaskan sebab keterlambatan pembayaran hutang. Namun jikalau kiranya terdapat pelanggaran yang dimaksud dijalankan oleh DC, maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

(Sumber:SindoNews)