Bisnis  

OJK Ancam 13 Pinjol yang mana Masih Beri Bunga Tinggi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah dilakukan menerbitkan SE no.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan sama-sama berbasis teknologi informasi, yang tersebut mengatur batas maksimal kegunaan ekonomi atau bunga yang dimaksud diturunkan bertahap dari 0,3% pada 2024 menjadi 0,2% di area 2025 serta 0,1% dalam 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, masih ada 13 pelopor peer-to-peer lending atau pinjol di periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum.

“Oleh lantaran itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi untuk 13 pelaksana yang dimaksud serta kemudian jikalau terbukti memang sebenarnya terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku,” kata Agusman pada Pertemuan pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Ketentuan yang disebutkan adalah pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang tersebut disebutkan pelopor wajib memenuhi ketentuan batas maksimum faedah dunia usaha pada memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, juga ketentuan tambahan lanjut ditetapkan oleh OJK.

Kemudian di dalam pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan serius tertulis, pembatasan kegiatan perniagaan (PKU) lalu cabut izin bidang usaha (CIU).

Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga bergabung mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan. Terkait pushback dari beberapa jumlah pelaksana pinjol yang digunakan menyampaikan penurunan bunga maksimal dapat mengempiskan jangkauan kemudian menurunkan inklusi, Agusman mengatakan diterapkan dikarenakan memperhatikan aspek pemeliharaan sesuai harapan masyarakat.

“Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan juga dapat jamin akan adanya jangkauan tambahan luas untuk warga yang digunakan membutuhkan dana secara tambahan efisien sehingga bisa jadi jadi daya tarik,” jelas Agusman.

Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan lalu evaluasi melawan penetapan faedah sektor ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.

(Sumber:SindoNews)