Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Hal ini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Hal ini Penjelasannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Apakah motor listrikharusadaSTNK? motor listrik yang tersebut hendak digunakan di area area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang mana tiada kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat.

Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan juga pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan juga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Syaratnya antara lain dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mana mengalami pembaharuan bentuk, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang digunakan mendapat izin, sertifikat uji tipe, serta tanda bukti lulus uji tipe, juga beberapa orang berkas data pemilik.

Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang dimaksud disediakan di tempat instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas.

Besaran biaya yang tersebut dikeluarkan untuk menyebabkan STNK KBL mengacu terhadap Peraturan pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif melawan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Biaya penerbitan lalu perpanjangan STNK:

1. Roda dua serta tiga sebesar Rp100.000
2. Roda empat juga lebih tinggi biayanya Rp200.000

2. Biaya pengesahan untuk STNK:

1. Roda dua lalu tiga Rp25.000.
2. Roda empat kemudian lebih lanjut Rp50.000.

(Sumber:SindoNews)