Abaikan Putusan PTUN masalah Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

Abaikan Putusan PTUN kesulitan Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengeluarkan surat perintah untuk KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman pada Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD pada pemilihan raya 2024.

Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Ibukota Indonesia memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.

“Sebagaimana dilampirkan di surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi juga melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan juga Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” bunyi Surat Penetapan Eksekusi tersebut, Kamis (11/1/2024).

PTUN juga meminta-minta terhadap KPU agar melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi yang dimaksud serta pengiriman salinan Penetapan ini dijalankan dengan surat tercatat.

Kendati demikian, hingga pada masa kini KPU masih mengabaikan putusan PTUN tersebut. Penolakan ini memunculkan polemik yang digunakan terus bergulir. Padahal Badań Pengawas pemilihan (Bawaslu) juga sudah mengajukan permohonan KPU untuk mematuhi putusan PTUN.

Permintaan yang disebutkan disampaikan Bawaslu di surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu.

“Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PTUN) pada Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo serta peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat Bawaslu.

Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilihan Umum mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan selama suatu putusan hakim tidaklah dibatalkan, maka selama itu pula putusan yang dimaksud masih berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN di perkara Irman Gusman,” ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara kemudian Ketua Proyek Doktor Bidang Studi Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, menyampaikan penolakan KPU sebagai tindakan yang tidaklah terpuji dan juga tidak ada menghormati asas negara hukum.

KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas mantan anggota DPD RI ini. “Tidak benar sebuah lembaga negara independen tiada menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Hal ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

(Sumber:SindoNews)