Budayawan Sujiwo Tejo Berikan Imbauan, Kapolri Tindaklanjuti

Budayawan Sujiwo Tejo Berikan Imbauan, Kapolri Tindaklanjuti

Infocakrawala.com – Dalang, penulis, juga budayawan Sujiwo Tejo di area pengujung tahun silam menyampaikan beberapa kritikan terkait Kepolisian RI terhadap Kapolri.

Antara lain meminta-minta uji SIM diperketat, lantaran banyak pengendara yang tak tahu aturan berlalu-lintas berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu- lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, mantan jurnalis media kenamaan Kompas Gramedia yang dimaksud dijuluki Presiden Jancukers ini juga mengoreksi pemakaian lampu rotator warna biru yang menimbulkan silau pengendara khususnya ketika di dalam jalan tol.

“Bisa tidaklah lampu yang mana biru itu diganti hijau, bukanlah akibat PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau pada tol begitu disalip sejenis mobil itu, itu pada mata (silau). Coba deh dites ke ahli mata,” demikian bunyi kritikan lelaki kelahiran 31 Agustus 1962 bernama asli Agus Hadi Sudjiwo Tejo itu.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]

Akan tetapi pada sisi lain, seniman dengan tiga anak yang dimaksud membubuhkan nama Jack Separo Gendeng untuk akun X Twitternya ini menggalang Polri untuk melaksanakan tugas dan juga fungsinya menghadirkan rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Yaitu dengan melaksanakan patroli keliling sehingga anggota publik nyaman.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru di tempat kendaraan dinas polisi yang mengganggu pandangan pengguna kendaraan ketika berlalu-lintas dalam jalan raya.

Bentuknya adalah menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah untuk jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya menghentikan bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini ditujukan terhadap seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Publik (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Jakarta, Mulai Pekan (15/1/2024).

Instruksi Kapolri tadi tertuang di surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang tersebut ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan berhadapan dengan nama Kapolri.

Surat telegram terbit sehari setelahnya Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya dalam hadapan Kapolri pada acara Peluncuran Akhir Tahun (RAT) 2023 dalam Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Dalam surat telegram disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan juga evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban juga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang digunakan dilaksanakan Korlantas Polri.

Di mana pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya pandangan juga konsentrasi pengendara lainnya yang tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh lantaran itu, Kapolri menginstruksikan terhadap seluruh jajaran yang mana menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menyembunyikan bagian belakang dengan kaca film 20 persen.

Kemudian, pada melaksanakan tugas patroli, lalu pengamanan di dalam lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” demikian inti surat telegram Kapolri.

Kemudian Kapolri juga memohon dijalankan pengawasan pada serta pengawasan melekat secara berjenjang di pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan untuk Korlantas Polri juga Dirgakkum Korlantas Polri.

(Sumber:Suara.com)