Bisnis  

Pabrik Ban pada Cikarang PHK Besar-Besaran, Begini Kata Kemnaker

Pabrik Ban pada Cikarang PHK Besar-Besaran, Begini Kata Kemnaker

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) membenarkan, adanyaPemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh pabrik ban dalam Cikarang. Diterangkan juga pada waktu ini perkara PHKoleh pabrik ban, PT Hung-A Indonesia sudah ada ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial kemudian Garansi Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada waktu dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan Indah, bukan semua tindakan hukum PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap tindakan hukum PHK yang dimaksud dijalankan oleh sebuah perusahaan di dalam suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.

“Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di area 1 titik, maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan yang dimaksud berada,” sambungnya.

Sebelumnya dilaporkan, pabrik ban kondang PT Hung-A pada Cikarang, Jawa Barat gulung tikar lantaran menghentikan semua operasional kemudian produksi mulai 1 Februari 2024. Berita yang dimaksud diketahui beredar melalui video di area sosial media yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.

Sekedar informasi, diketahui pada awal tahun 2023 lalu, PT Hung-A Indonesia sudah ada memangkas sekitar 330 ribu karyawan oleh sebab itu turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik tanah Ukraina – Rusia.

“Kalo tindakan PHK telah disepakati kedua belah pihak (pekerja serta pengusaha), lalu aman damai penyelesaian hak lalu kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi,” tutup Dirjen Indah.

(Sumber:SindoNews)