Kasus Pungli di tempat Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

Kasus Pungli di tempat tempat Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) dalam rutan. Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik lantaran diduga kuat terlibat pada pungli di area Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang digunakan mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan prasarana tambahan bagi tahanan KPK. “Pokoknya dengan melakukan pungutan terhadap tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lanjut lah,” kata Haris, Kamis (18/1/2024).

Fasilitas tambahan itu, harus menyebutkan berbentuk diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya. “Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga di bentuk apa namanya nge-charge HP lalu lain lain,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, 93 pegawai yang disebutkan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi di enam berkas perkara, lalu 3 orang masing-masing satu berkas perkara. Sidang yang dimaksud dimulai sejak Rabu, 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

(Sumber:SindoNews)