MKMK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di dalam PTUN Tantangan Besar

MKMK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di dalam pada PTUN Tantangan Besar

Infocakrawala.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memiliki alasan khusus menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI DKI Jakarta di perkara gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Palguna menilai, Majelis Hakim PTUN DKI Ibukota Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal pada memutus perkara gugatan Anwar. Sebab, beliau menyampaikan perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang dimaksud digugat ke PTUN.

Sikap PTUN DKI Ibukota melalui putusannya nanti disebut genting oleh sebab itu akan memberikan dampak terhadap praktik penyelenggaraan negara.

“Ini tidak seperti putusan pejabat atau tata perniagaan negara seperti ada pembongkaran rumah, beda terpencil itu. Hal ini segera kaitannya dengan penegakan konstitusi kemudian undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir pada sana,” ungkap Palguna di area Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (18/1/2024).

“Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang tersebut digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, serta SK itu dibuat–di pada konsiderannya–itu nyata-nyata disebut putusan MKMK,” tambahnya.

Terlebih, ia mengatakan PTUN akan mengadili gugatan yang tersebut berkenaan dengan putusan etik hakim konstitusi sebagaimana yang mana diputus oleh MKMK ad hoc sebelumnya.

“Yang mau kita sampaikan, ini bukanlah perkara tata bisnis negara biasa. Itu dampaknya besar oleh sebab itu menyangkut segera persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tak apa yang mana akan terjadi dengan ini?” ujar pakar hukum tata negara itu.

Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.

Penelurusan Suara.com pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar telah terjadi teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Perkara yang dimaksud teregister pada Hari Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.

“Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian disitir dari SIPP DKI Jakarta.

Hingga ketika ini, belum diketahui materi gugatan yang digunakan dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk Suhartoyo yang tersebut menggantikannya sebagai Ketua MK.

Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang mana ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon serta kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan menghadapi terpilih juga ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan yang disebutkan diketahui ditujukan dengan segera untuk Ketua MK Suhartoyo.

(Sumber: Suara.com)