Bisnis  

Pembangunan Beach Club Pantai Krakal Jangan Hanya Cari Untung Tapi Terjadi Kerusakan Lingkungan

Pembangunan Beach Club Pantai Krakal Jangan Hanya Cari Untung Tapi Terwujud Kerusakan Lingkungan

Infocakrawala.com – Kritikan terhadap rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di area Pantai Krakal Yogyakarta dinilai berpotensi merusak lingkungan terus mengalir. Hal ini dikarenakan beach club yang disebutkan dibangun dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan bahwa pada dasarnya, setiap pembangunan ekonomi harus memperhatikan aturan yang digunakan berlaku dan juga aspek-aspek lain.

“Bukan cuma dari sisi keuntungan, bukanlah belaka dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial penting, tata kelola itu juga penting,” kata Faisal ditulis Kamis (18/1/2024).

Termasuk di konteks pengerjaan beach club yang mana akan segera diadakan Raffi Ahmad di dalam Jogja, bahwa yang dimaksud menjadi pertimbangan bukanlah mendapatkan sebanyak-banyaknya pembangunan ekonomi dan juga mengabaikan pertimbangan dari aspek lain termasuk dampaknya bagi lingkungan.

“Karena ada dampaknya juga nanti tidak belaka lingkungan sendiri, tapi juga ke penduduk juga pembangunan ekonomi itu sendiri. Karena tak sedikit rakyat yang dimaksud juga dirugikan,” tambahnya.

Faisal pun kemudian membandingkan dengan pengerjaan smelter di dalam Sulawesi yang digunakan sebelumnya tiada ada penduduk menjadi berbagai kemudian bisa saja menerima tenaga kerja.

“Tapi pada sisi yang digunakan lain publik yang tersebut lebih banyak dulu bekerja di area situ mata pencahariannya sebagai nelayan, sebagai petani, kemudian rusak lahannya, rusak juga perairannya ini jadi tidaklah mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu pembangunan ekonomi belum masuk atau belum dibangun, jadi ini merugikan bagi kalangan ini kemudian dia tak mampu serta-merta bisa saja jadi tenaga kerja di tempat situ,” kata Faisal.

“Karena mereka itu selama ini bekerjanya begitulah, skill dia serta mata pencaharian mereka. Nah inilah yang dimaksud terabaikan gitu,” lanjutnya.

Sehingga menurutnya, jangan hanya sekali mengupayakan pembangunan ekonomi untuk perekonomian dan juga mengatasi hambatan pengangguran yang tersebut menciptakan masalah-masalah baru lainnya. Faisal menyampaikan jikalau permasalahan yang disebutkan terjadi bukanlah semata-mata untuk rencana konstruksi beach club di dalam Yogyakarta, namun pemerintah harus memperhatikan perkembangan di dalam wilayah lainnya.

“Karena kalau tidak, ini bisa saja menjadi bom waktu jikalau ini terjadi di tempat berbagai tempat. Karena ini kan tidak hanya saja di tempat 1 atau 2 kasus, tapi umum kemudian apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan kemudian akan berlaku pada jangka waktu yang mana panjang, yang mana tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini,” sambungnya.

“Ini mampu menjadi bom waktu kedepannya, yang mana bisa saja jadi akan menjadi backfire terhadap kebijakan ekonomi itu sendiri begitu,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, seharusnya rencana penyelenggaraan tempat wisata itu, harus sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku, khususnya dampaknya terhadap lingkungan.

“Rencana penyelenggaraan beach club Raffi Ahmad dalam Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berkaitan dengan proteksi lingkungan hidup,” kata Rizky di keterangannya pada Kamis 18 Januari 2024.

Ia pun menunjukkan misalnya tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah lama diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Lalu, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst,” lanjutnya.

Selain itu, keinginan penanam modal harus memikirkan bahwa jikalau merancang beach club yang dimaksud selain untuk tujuan pariwisata, tetap memperlihatkan wajib mematuhi prinsip-prinsip pada pemeliharaan kemudian pengelolaan lingkungan hidup.

“Yaitu meliputi perencanaan termasuk perizinan administratif oleh pejabat yang mana berwenang, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, kemudian penegakan hukum. Maka baik pemerintah pusat, pemerintah tempat juga pemilik modal, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian pada rencana penyelenggaraan tersebut,” ujarnya.

(Sumber: Suara.com)