Bisnis  

Ombudsman RI Ingin Kemendag Terus Pantau Operasional TikTok Shop

Ombudsman RI Ingin Kemendag Terus Pantau Operasional TikTok Shop

Infocakrawala.com – Ombudsman RI menginginkan Kementerian Perdagangan tak tinggal diam pasca TikTok Shop kembali beroperasi. Jangan sampai, TikTok Shop kembali melanggar aturan terbaru persoalan perdagangan e-commerce.

Ombudsman menilai, ada indikasi maladministrasi di penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian pada operasional TikTok Shop. Maladministrasi itu terdiri dari pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan juga Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan bahwa, TikTok tidak sebagai wadah e-commerce, tetapi sebagai media sosial.

“TikTok jelas bukanlah sistem e-commerce, sementara TikTok Shop juga belum memiliki izin e-commerce. Kerja serupa TikTok dengan Tokopedia mampu sekadar sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang mana ada, tetapi harus dipastikan bukan ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” ujar Dadan terhadap wartawan, Kamis (18/1/2024).

Terkait bentuk maladministrasi yang mana dimaksud yaitu, persoalan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Ombudsman sebagai lembaga negara yang digunakan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, meninjau jikalau ada kebijakan dilanggar dan juga terjadi pembiaran, maka perlu dilaksanakan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait permasalahan yang dimaksud kemudian juga melakukan koordinasi.

Maka dari itu, Dadan meminta-minta Kementerian Perdagangan bukan tutup mata apabila benar-benar wadah selama China itu melanggar. Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan e-commerce. Dunia Pers sosial di Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya saja sebatas promosi, juga tak boleh melakukan proses di satu platform.

“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang sebenarnya terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” tegas dia.

Dadan juga menyoroti, perbedaan sikap antar Kementerian menyikapi persoalan ini. Di sisi lain Kementerian Koperasi- UKM menyatakan, hidupnya kembali TikTok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang digunakan diberikan terhadap TikTok Shop dengan istilah transisi.

“Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah tidak semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo lalu Kementerian Koperasi UMKM,” kata dia.

(Sumber: Suara.com)