Tak Hanya Bunuh Mahasiswi di tempat Kontrakan, Argiyan Juga Diduga Perkosa Anak di area Bawah Umur

Tak Hanya Bunuh Mahasiswi di area tempat Kontrakan, Argiyan Juga Diduga Perkosa Anak dalam area Bawah Umur

Infocakrawala.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan terduga pelaku pembunuhan mahasiswi di area Depok Argiyan Arbirama (20) ternyata pernah dilaporkan terkait tindakan hukum pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain.

“Ada temuan baru pada proses penyidikan, dituduh juga telah lama dilaporkan terkait perkara persetubuhan anak (terhadap pacarnya) dalam Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024,” kata Ade Ary terhadap wartawan, Hari Sabtu (20/1/2024).

Ade Ary menyatakan ketika itu korban masih di dalam bawah umur ketika Argiyan memaksanya melakukan hubungan badan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap terdakwa oleh Subdit Jatanras – Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terdakwa mengakui bahwa pernah memaksa lalu mengancam pacarnya untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan korban lain itu diperkosa hingga hamil.

“Korban ketika dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun) pada waktu ini sudah ada hamil 9 bulan lalu pada persiapan melahirkan,” jelasnya.

Saat ini, Rovan menyatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan melawan laporan tersebut.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan juga sudah ada berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Tewas di tempat Rumah Kontrakan

Sebelumnya, individu wanita berinisial KRA (20) ditemukan tewas di dalam sebuah kontrakan pada kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1).

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengungkapkan tindakan hukum ini dilaporkan oleh FT (42), ibu terduga pelaku.

“Diduga pelaku berinisial AA (anak pelapor)” kata Made pada keterangan tertulis, Hari Jumat (19/1).

Made menyatakan insiden yang dimaksud terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, ibu terduga pelaku yang berada dalam bekerja mendapat instruksi WhatsApp dari sang anak.

“Bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah terjadi mencekik kemudian mengikat pribadi perempuan dalam kontrakan,” jelas Made.

Kemudian, pelapor segera pulang ke rumah kontrakannya serta menyaksikan ada korban yang sudah ada terbaring.

“Pelapor mencoba membangunkan lalu tak ada respon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya diantar oleh saksi 2 yang mana kebetulan masih keluarga pelapor,” ungkapnya.

(Sumber: Suara.com)