Bisnis  

Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Siklus Usai RUPS

Infocakrawala.com – Regulator pangsa modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di tempat rakyat menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Korporasi Terbuka.

Sebelumnya, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Organisasi Terbuka pada Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelahnya tanggal RUPS yang dimaksud menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap saja memohon emiten melakukan pengalihan berhadapan dengan saham yang dimaksud sudah pernah dibeli kembali atau refloat di jangka waktu 3 tahun setelahnya selesainya pembelian kembali saham.

Namun di POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa jadi menambah masa berlaku masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan persyaratan sudah pernah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga jual sahamnya selama 3 tahun pasca selesainya pembelian kembali saham tidaklah pernah melebihi biaya rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan terhadap emiten yang disebutkan menambah satu tahun lagi masa pengalihan apabila masih ada sisa saham treasury.

Kalaupun dua persyaratan tadi tak terpenuhi, OJK hanya sekali memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.

Regulator lingkungan ekonomi modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:

  1. Dijual baik pada Bursa Efek maupun pada luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan kegiatan kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi kemudian majelis komisaris;
  4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian berhadapan dengan kegiatan tertentu;
  5. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang digunakan diterbitkan oleh Organisasi Terbuka;
  6. Distribusi saham hasil pembelian kembali untuk pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
  7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan di POJK sebelumnya hanya saja dengan 5 cara, yakni;

  1. Dijual baik pada Bursa Efek maupun pada luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan inisiatif kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi lalu badan komisaris;
  4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(Sumber: Suara.com)