Bisnis  

Profil Emiten Metropolitan Land yang tersebut ‘Takedown’ Videotron Anies Baswedan

Infocakrawala.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Perkotaan Bekasi telah dilakukan melakukan penyelidikan terkait perkara takedown videotron capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Usut punya usut ternyata insiden ini diadakan oleh emiten properti Tanah air yakni PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).

“Kami telah melakukan penelusuran awal ke manajemen Metland (PT Metropolitan Land Tbk), nah ini penelusuran awalnya memang sebenarnya videotron yang disebutkan lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga ke vendor,” kata Ketua Bawaslu Daerah Perkotaan Bekasi, Vidya Nurul Fathia, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Vidya menyebut, berdasarkan penelusuran awal penurunan videotron itu diadakan oleh pihak pemilik lahan yakni PT Metropolitan Land Tbk.

Alasan diturunkannya videotron yang dimaksud lantaran bukan sesuai dengan perjanjian kontrak di dalam awal antara pihak penyedia jasa iklan dengan manajemen Metland.

“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri pasca kami lakukan penelusuran itu bukan ada intervensi dari otoritas Perkotaan (Bekasi),” ucapnya

“Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang dimaksud mempunyai lahan videotron tersebut, lantaran tidak ada sesuai dengan isi perjanjian kontrak peruntukkannya itu semata-mata untuk iklan komersil, untuk produk-produk komersil, bukanlah untuk berbau kebijakan pemerintah maupun juga kampanye,” imbuhnya.

Vidya mengatakan, manajemen Metland mengklaim bahwa pihaknya tak mengizinkan videotron yang berdiri di dalam wilayahnya diperuntukkan untuk kegiatan politik.

“Karena memang benar di tempat awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak ada diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, semata-mata untuk iklan komersil videotron tersebut,” jelas Vidya.

Lebih terpencil dari itu, Vidya belum merinci siapa pihak ketiga dari penyedia jasa iklan videotron tersebut.

Namun, ia menegaskan akan segera lebih banyak detail menjelaskan duduk perkara persoalan ini pasca pihaknya melakukan rapat kembali dengan pihak-pihak terkait.

“Jadi untuk lebih banyak detailnya kami akan bertemu bertiga dari tiga pihak, dari Bawaslu, dari pemilik videotron tersebut, kemudian juga dari vendor ataupun pihak ketiganya agar lebih lanjut jelas isi kontraknya seperti apa,” tandasnya.

Profil PT Metropolitan Land Tbk

PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) adalah perusahaan pengembang properti dalam Indonesia yang sudah pernah beroperasi selama lebih banyak dari 30 tahun. MTLA miliki portofolio yang beragam, mulai dari perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.

MTLA didirikan pada tahun 1994 oleh PT Metropolitan Karyadeka Development, sebuah perusahaan yang tersebut telah dilakukan berpengalaman di area bidang properti sejak tahun 1970-an. MTLA mencatatkan sahamnya di tempat Bursa Efek Indonesia pada tahun 2011.

Saat ini, MTLA mempunyai lebih besar dari 3.000 hektar lahan di dalam seluruh Indonesia, yang digunakan tersebar di dalam berbagai wilayah strategis, seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Surabaya, serta Semarang.

MTLA sudah pernah mengembangkan berbagai proyek properti, seperti:

Kota Wisata, sebuah kota mandiri seluas 600 hektar yang mana terletak di tempat Cibubur, Ibukota Timur.
Grand Metropolitan, sebuah kawasan mixed-use seluas 250 hektar yang mana terletak di tempat Bekasi, Jawa Barat.
Grand Depok City, sebuah kota mandiri seluas 1.000 hektar yang dimaksud terletak di dalam Depok, Jawa Barat.
Metland Transyogi, sebuah kawasan mixed-use seluas 1.000 hektar yang tersebut terletak dalam Cileungsi, Bogor.

Pada tahun 2023, MTLA membukukan pendapatan sebesar Simbol Rupiah 12,8 triliun kemudian laba bersih sebesar Simbol Rupiah 3,0 triliun. MTLA memiliki target untuk membukukan pendapatan sebesar Simbol Rupiah 15 triliun dan juga laba bersih sebesar Rupiah 3,5 triliun pada tahun 2024.

(Sumber: Suara.com)