Bisnis  

Soal Pajak Hiburan, Jokowi Minta Daerah Tak Gegabah

Infocakrawala.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan pemerintah wilayah mampu memberlakukan besaran tarif pajak yang dimaksud tambahan rendah untuk jasa hiburan khusus yang digunakan saat ini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Besaran tarif pajak hiburan khusus yang dimaksud sebelumnya dikeluhkan oleh beberapa orang pelaku bisnis itu dibahas pada rapat Presiden Joko Widodo bersatu para menteri Kabinet Indonesia Maju di area Istana Negara.

“Dapat kami ungkapkan bahwa (pemerintah) wilayah bisa saja memberlakukan pajak lebih besar rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan tempat masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada waktu ditemui di area Istana Kepresidenan DKI Jakarta Rabu (19/1/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu eksekutif Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang serta jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, lalu mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen serta paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa saja diterapkan lebih banyak rendah lantaran beberapa ketentuan di pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah tempat dapat memberikan insentif fiskal untuk pelaku perniagaan lalu jasa hiburan, merupakan pengurangan, keringanan lalu pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi lalu atau sanksinya.

(Sumber: Suara.com)