Bisnis  

Tenang Pengusaha, eksekutif Bakal Beri Insentif Soal Penetapan Pajak Kesenangan

Infocakrawala.com – Para pelaku perniagaan di area bidang hiburan diminta tenang oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintahan akan memberikan keringan insentif fiskal terhadap pajak hiburan yang mana sebesar 40-75 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keluhan para pelaku usaha bidang hiburan ytelah didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, lanjut dia, Presiden juga mendiskusikan keluhan yang disebutkan pada rapat bersatu dengan menteri Kabinet Indonesia Maju di dalam Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang mana akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan juga Menteri Dalam Negeri lalu selanjutnya pemerintah juga meninjau bahwa sektor pariwisata baru pulih,” ujar Airlangga di konferensi pers seperti yang dimaksud diambil dari Antara, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Baca Juga: Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta otoritas Pikir Ulang terapkan Pajak Hibur 75%

Adapun, insentif yang mana didapat pelaku perniagaan diatur melalui pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian eksekutif Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan yang disebutkan berbunyi di menggalang kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha dalam daerahnya.

Adapun, Insentif fiskal itu berbentuk pengurangan, keringanan juga pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan juga atau sanksinya.

Baca Juga: Gaduh Pajak Rekreasi Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

Selain insentif, tutur Airlangga, Presiden Jokowi juga akan menambahkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Akan tetapi, insentif tambahan ini perlu ada pembahasan lebih tinggi lanjut.

“Insentif PPh badan pada sektor pariwisata itu lebih tinggi keseluruhan, lebih besar untuk seluruh sektornya, lalu yang digunakan lebih tinggi dipertimbangkan Bapak Presiden mengajukan permohonan untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” pungkas Airlangga.

(Sumber: Suara.com)