Bisnis  

Profil Emiten Metropolitan Land yang digunakan ‘Takedown’ Videotron Anies Baswedan

Profil Emiten Metropolitan Land yang mana digunakan ‘Takedown’ Videotron Anies Baswedan

Infocakrawala.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Perkotaan Bekasi sudah melakukan penyelidikan terkait perkara takedown videotron capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Usut punya usut ternyata perkembangan ini dijalankan oleh emiten properti Tanah air yakni PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).

“Kami sudah ada melakukan penelusuran awal ke manajemen Metland (PT Metropolitan Land Tbk), nah ini penelusuran awalnya memang sebenarnya videotron yang disebutkan lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga ke vendor,” kata Ketua Bawaslu Pusat Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Vidya menyebut, berdasarkan penelusuran awal penurunan videotron itu dilaksanakan oleh pihak pemilik lahan yakni PT Metropolitan Land Tbk.

Alasan diturunkannya videotron yang disebutkan dikarenakan bukan sesuai dengan perjanjian kontrak pada awal antara pihak penyedia jasa iklan dengan manajemen Metland.

“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelahnya kami lakukan penelusuran itu tiada ada intervensi dari pemerintahan Perkotaan (Bekasi),” ucapnya

“Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang dimaksud mempunyai lahan videotron tersebut, dikarenakan bukan sesuai dengan isi perjanjian kontrak peruntukkannya itu cuma untuk iklan komersil, untuk item komersil, bukanlah untuk berbau kebijakan pemerintah maupun juga kampanye,” imbuhnya.

Vidya mengatakan, manajemen Metland mengklaim bahwa pihaknya bukan mengizinkan videotron yang digunakan berdiri dalam wilayahnya diperuntukkan untuk kegiatan politik.

“Karena memang sebenarnya di dalam awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidaklah diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, hanya saja untuk iklan komersil videotron tersebut,” jelas Vidya.

Lebih sangat jauh dari itu, Vidya belum merinci siapa pihak ketiga dari penyedia jasa iklan videotron tersebut.

Namun, ia memverifikasi akan segera lebih lanjut detail menjelaskan duduk perkara persoalan ini pasca pihaknya melakukan rapat kembali dengan pihak-pihak terkait.

“Jadi untuk lebih besar detailnya kami akan bertemu bertiga dari tiga pihak, dari Bawaslu, dari pemilik videotron tersebut, serta juga dari vendor ataupun pihak ketiganya agar lebih banyak jelas isi kontraknya seperti apa,” tandasnya.

Profil PT Metropolitan Land Tbk

PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) adalah perusahaan pengembang properti pada Indonesia yang mana sudah pernah beroperasi selama lebih lanjut dari 30 tahun. MTLA mempunyai portofolio yang mana beragam, mulai dari perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.

MTLA didirikan pada tahun 1994 oleh PT Metropolitan Karyadeka Development, sebuah perusahaan yang digunakan telah lama berpengalaman di tempat bidang properti sejak tahun 1970-an. MTLA mencatatkan sahamnya di area Bursa Efek Indonesia pada tahun 2011.

Saat ini, MTLA memiliki lebih banyak dari 3.000 hektar lahan dalam seluruh Indonesia, yang dimaksud tersebar di dalam berbagai wilayah strategis, seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Surabaya, juga Semarang.

MTLA telah dilakukan mengembangkan berbagai proyek properti, seperti:

Kota Wisata, sebuah kota mandiri seluas 600 hektar yang dimaksud terletak dalam Cibubur, DKI Jakarta Timur.
Grand Metropolitan, sebuah kawasan mixed-use seluas 250 hektar yang mana terletak dalam Bekasi, Jawa Barat.
Grand Depok City, sebuah kota mandiri seluas 1.000 hektar yang digunakan terletak di tempat Depok, Jawa Barat.
Metland Transyogi, sebuah kawasan mixed-use seluas 1.000 hektar yang digunakan terletak di tempat Cileungsi, Bogor.

Pada tahun 2023, MTLA membukukan pendapatan sebesar Mata Uang Rupiah 12,8 triliun lalu laba bersih sebesar Rupiah 3,0 triliun. MTLA memiliki target untuk membukukan pendapatan sebesar Mata Uang Rupiah 15 triliun juga laba bersih sebesar Rupiah 3,5 triliun pada tahun 2024.

(Sumber: Suara.com)