Bisnis  

Tokopedia ‘Tolong’ TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang mana Diuntungkan?

Tokopedia ‘Tolong’ TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang mana Diuntungkan?

Infocakrawala.com – Aksi korporasi dua raksasa teknologi antara Tiktok dengan Tokopedia menyisakan cerita lain yang digunakan belum terungkap kemudian tidak ada diketahui publik.

Ekonom sekaligus pemerhati bursa modal, Yanuar Rizky, menyatakan operasi pembelian Tiktok terhadap Tokopedia, adalah bukanlah semata-mata yang mana disampaikan untuk rakyat yakni pelaku usaha kecil-menengah lalu hasil di negeri akan menjadi tuan rumah pada negaranya sendiri.

Lebih sangat jauh dari itu, menurut Yanuar, di area balik proses pembelian Tiktok ke Tokopedia ini, disebut semata-mata menguntungkan segelintir pihak. Tiktok juga diuntungkan di hal ini.

Apa itu? Menurut Yanuar, platform digital selama Tiongkok itu yang dimaksud sebelumnya berencana mengurus lisensi pembayaran ke Bank Indonesia, pada saat ini tak perlu melakukannya lagi.

“Sebetulnya Tiktok Shop itu kemudian dilarang (sebelumnya) dengan berbagai wacana lalu peraturannya, sebetulnya kan menolong Tokopedia. Pada akhirnya tidak Tokopedianya juga (yang tertolong), ya tapi pemegang-pegang saham pengendali atau pendiri Tokopedia oleh sebab itu ada kesulitan cash flow dan juga segala macam itu loh, kan melihatnya gitu,” kata Yanuar dikutipkan Akhir Pekan (21/1/2024).

Yanuar pun berpandangan bahwa para peniaga kecil termasuk di dalam Tanah Abang justru menjadi pintu masuk aksi korporasi antara Tiktok serta Tokopedia yang dimaksud sesungguhnya menjadi tujuan utama. Dilanjutkan oleh Yanuar, bahwa aksi korporasi itu di tempat balik layarnya adalah proses pengambilan untung oleh para penanam modal kakap lalu pemodal awal GoTo, ketika perusahaanya dijual ke Tiktok.

“Jadi artinya kalau menurut saya, ini sebuah kebijakan (Permendag 31/2023) ada kepentingannya gitu. Dan apakah pemerintah itu memikirkan pedagang-pedagang kecil, ya enggak,” kata Yanuar yang juga berpengalaman sebagai Senior Auditor di dalam Bursa Efek Jakart.

“Kan seperti yang tersebut saya kritisi sejak lama bahwa sebetulnya kan saham pendiri ini satu perak, satu rupiah kan. Dia mampu di-re-evaluasi kalau ada merger akuisisi, makanya ada merger Gojek juga Tokopedia jadi GoTo. Kemudian, begitu itu merger GoTo, uang itu masuk sehingga sanggup me-re-evaluasi harga jual per IPO-nya ke 265. Jadi orang yang mana tadinya punya harta satu perak naik nilai jadi 265, bukanlah lantaran beliau setor duit. Pemegang saham lamanya mengundurkan diri dari kan, apa tidaklah menyakitkan buat pemodal ritel,” kata Yanuar.

Yanuar juga bilang, BUMN Telkom yang tersebut membenamkan investasinya ditaksir Simbol Rupiah 6,4 triliun mengambil bagian terdampak pada penurunan nilai saham GoTo. Lagi-lagi, Yanuar tegaskan, kritiknya terhadap penanaman modal Telkom di tempat GoTo ini sarat konflik kepentingan lalu terindikasi adanya kerugian negara. Kritik itu, kata dia, tak digubris oleh siapa pun akibat adanya konflik kepentingan elit dalam dalamnya.

“Jadi artinya ini sebetulnya cuman transaksi-transaksi ala-ala orang-orang pemain equity, pemain saham gitu. Walaupun sekarang tarif GoTo itu 80, beliau sudah ada untung 80. Hal ini kan praktik yang digunakan terus diteruskan untuk mereka ngambil duit dari yang tersebut begini-beginian. Dan duit Telkom itu terjebak di dalam sini. Kalau menurut pendapat saya; ini akan jadi skandal besar. Hal ini tinggal bom waktu aja. Apa bedanya ini serupa (kasus bank) Century,” ujarnya.

“Tapi harus ada yang mana menyuarakan bahwa ini pengkhianatan terhadap kesempatan rakyat mendapatkan stimulus Mata Uang Rupiah 6,4 triliun uang negara lewat BUMN. Yang akhirnya cuman dalam pakai oleh orang-orang tertentu,” kata Yanuar.

“Cuma permasalahannya OJK mau melakukan pemeriksaan tidak? Kalau pada kebijakan pemerintah kan ngomongnya etika. Kalau kita tidak etika, kita ada akibatnya kalau kegiatan benturan kepentingan untuk kepentingan orang pada itu pidana di tempat Undang-Undang Pasar Modal. Pasal 90 sampai pasal 97 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Proses pengusutan pidana ini kalau berkuasanya model gini susah mas jangankan OJK, MK aja kayak begitu,” kata dia.

(Sumber: Suara.com)