Belajar Dari Kasus Leon Dozan, Ini Pasal Hukum Untuk Jerat Pacar yang digunakan Suka Aniaya Pasangan

Belajar Dari Kasus Leon Dozan, Ini Pasal Hukum Untuk Jerat Pacar yang mana digunakan Suka Aniaya Pasangan

InfoCakrawala.com – Kasus penganiayaan yang digunakan dilaksanakan Leon Dozan kepada pacarnya Rinoa Aurora jadi popular di tempat media sosial. Dari video yang digunakan beredar pada media sosial, anak artis Willy Dozan itu nampak memeluk Rinoa dari belakang sambil mengucapkan kalimat ancaman.

Leon marah saat mengetahui kekasihnya merekam tindakannya itu. Dia juga menantang polisi setelah mengetahui pacarnya merekam dengan menggunakan telepon selulernya bahkan menggunakan kata kasar.

Kekinian, Rinoa juga membeberkan sikap buruk Leon yang tersebut seriang menganiaya dirinya. Perempuan 19 tahun itu mengatakan kalau Leon sering mengancam sambil berteriak-teriak jika hubungan merek kandas. Inilah yang digunakan menimbulkan pasangan yang disebut tiada putus kendati sudah diwarnai dengan kekerasan.

Leon Dozan dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan di dalam Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Leon Dozan dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan di tempat Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]

Tindakan kekerasan yang digunakan dilaksanakan pacar, seperti perlakukan Leon kepada Rinoa memang dapat dilaporkan kepada polisi. Dikutip dari situs Hukum Online, laporan yang digunakan diajukan bisa saja berbentuk dugaan penganiayaan. 

Dalam kasus Leon kemudian Rinoa, lantaran keduanya sudah sama-sama di dalam atas usia 18 tahun, maka tuntutan atas dasar penganiayaan berdasarkan dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Bab XX KUHP tersebut, dibagi dalam tiga macam penganiayaan, yaitu:

  1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
  2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
  3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tiada memberi pengertian tentang arti “penganiayaan” itu. 

Tapi menurut yurisprudensi, yang tersebut diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tiada enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

Sementara itu, untuk perkiraan lama hukuman penjara yang tersebut dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan, hal yang bergantung pada akibat yang digunakan diderita oleh korban atas penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga terhadap niat pelaku apakah memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan atau diimplementasikan tanpa sengaja.

(Sumber: Suara.com)