Hari Ini adalah Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Hari Ini adalah adalah Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Infocakrawala.com – Polda Metro Jaya akan mengadakan rekonstruksi persoalan hukum pemerkosaan juga pembunuhan yang mana dijalankan Argiyan Arbirama (19) terhadap mahasiswi Gunadarma Depok Kayla Rizki Andini (20) pada Selasa (23/1/2024) hari ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi akan dijalankan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam kontrakan dituduh Argiyan dalam Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang menjadi lokasi pemerkosaan lalu pembunuhan tersebut.

“Pukul 10.00 WIB,” kata Rovan untuk wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan dengan segera dituduh Argiyan. Di mana akan datang ada sekitar 25 adegan yang akan diperagakan tersangka.

Adegan yang disebutkan dimulai dari insiden sebelum, ketika dan juga sesudah pemerkosaan juga pembunuhan yang disebutkan terjadi.

“Rencana ada 25 adegan,” kata Rovan.

Dalam perkara ini penyidik telah lama menahan terperiksa Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP lalu atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berbentuk 15 tahun penjara.

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan melawan ancaman hukuman terhadap terdakwa Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan memohon pihak kepolisian menjerat terdakwa Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang tersebut ancaman maksimalnya sebagai pidana mati.

“Kami minta dengan hukum meninggal sekalian. Itu yang dimaksud kami harapkan dari kepolisian,” kata Hendrawan terhadap wartawan, Hari Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan bukan setimpal dengan perbuatan yang mana dijalankan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang digunakan masih berusia 19 tahun yang disebutkan masih sanggup hidup bebas jikalau cuma dijatuhi hukuman belasan tahun.

“Kami nggak terima belaka 15 tahun, sebab nyawa dibayar nyawa,” katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya masih membuka prospek untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dimaksud ancaman hukumannya dalam bentuk pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jikalau nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di tempat balik kejadian pembunuhan Kayla.

“Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang digunakan diadakan oleh pelaku terhadap korban,” jelas Wira di dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Mulai Pekan (22/1/2024).

Diketahui, sebelum ditangkap berhadapan dengan perkara pemerkosaan serta pembunuhan, terdakwa Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok. Kedua korban yang dimaksud masing-masing berinisial NH serta N.

N merupakan anak di area bawah umur. Kekinian yang bersangkutan tangan hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira mengatakan dituduh Argiyan ‘licin’ sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan aktivitas kejahatannya terhadap Kayla.

“Terkait dengan adanya dua laporan swbelumnya tentunya laporan ini masih dijalankan penyelidikan karna si pelakunya sendiri cukup licin. Dimana pelaku sempat kabur pergi dari daerah, ini mungkin saja baru balik beliau melakukan perbuatan lagi,” ungkap Wira.

Terkait dua laporan di dalam Polres Metro Depok tersebut, Wira mengungkapkan proses penanganannya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kenal Lewat Aplikasi Line

Argiyan dan juga Kayla diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat program instruksi Line. Sebelum perkembangan pemerkosaan dan juga pembunuhan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line dituduh Argiyan.

Namun terdakwa Argiyan mengganti nomor poselnya demi dapat menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya setelahnya dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.

Lalu pada 18 Januari 2024 atau di area hari kejadian pemerkosaan juga pembunuhan itu terjadi, terperiksa Argiyan awalnya meminta korban ngopi. Dia memancing korban dengan memintanya menjemput di tempat rumahnya.

Setibanya dalam kontrakan dituduh Argiyan, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu dituduh Argiyan menarik korban serta memaksanya masuk ke di kamar.

“Pelaku dengan segera menarik korban ke pada kamar juga memohon duduk menghadapi kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan juga korban berontak sambil teriak-teriak,” jelas Wira.

Karena panik, terperiksa Argiyan mencekik korban hingga lemas. Kemudian ia melucuti pakaian korban dan juga memperkosanya.

“Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju kemudian celana korban kembali, sebab masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan kemudian kaki korban dengan menggunakan sarung bantal,” ungkap Wira.

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di tempat Pekalongan, Jawa Tengah terdakwa Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat arahan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan sudah mencekik juga mengikat manusia wanita di area rumah kontrakannya.

“Ibu pelaku sampai rumah di tempat ketahui korban sudah ada meninggal,” bebernya.

Belakangan juga terungkap bahwa terperiksa Argiyan mengoleksi konten hingga video porno di tempat handphone atau ponsel miliknya. Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan digital forensik yang mana dijalankan penyidik terhadap handphone Argiyan.

Kendati begitu, penyidik masih mendalami ada atau tak keterkaitan koleksi video porno yang dimaksud pada balik motivasi terdakwa Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

“Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman,” pungkas Wira.

(Sumber: Suara.com)