Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?

Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?

InfoCakrawala.com – Laura Meizani Mawardi alias Lolly baru-baru ini mengkaji mengenai namanya yang dimaksud dicoret dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instagram story pada akun pribadinya, Lolly mengaku tiada hambatan jika dirinya dihapus dari KK.

“Enggak apa-apa kok, itu kan haknya beliau mau dihapus atau enggak,” kata Lolly dalam Instagram storynya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Lolly, jika namanya dihapus menyebabkan ibunya menjadi tenang, maka ia menerimanya. Sementara itu, Lolly mengaku dirinya sudah minta maaf kepada Nikita Mirzani. Ia menambahkan, meskipun namanya sudah tidaklah ada di tempat KK, Nikita Mirzani tetaplah menjadi ibunya.

“Di belakang layar aku sudah sempat minta maaf berkali-kali, tapi memang beliaunya sekadar yang sudah cut off (tak mau menerima). Yang penting, aku masih anak perempuannya bukan dalam KK tapi dalam darah, daging, serta hatinya beliau akan selalu jadi ibuku selamanya hingga aku meninggal,” ujar Lolly.

Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)
Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)

Hal ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Lolly menyebutkan kalau dirinya sudah bukan ada dalam KK Nikita Mirzani. Sementara untuk menghapus nama dalam KK juga tidak ada sembarangan. Lantas bolehkan dalam hukum jika orang tua menghapus nama anaknya dalam KK?

Mengutip Hukum Online, orang tua tidaklah boleh mencoret nama dari KK akibat sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan juga status kewarganegaraan. KK juga memuat kedudukan atau status hubungan anak dalam keluarga. 

Sementara untuk perubahan dalam KK ini harus diimplementasikan berdasarkan instansi. perubahan KK dapat dijalankan jika memang terjadi peristiwa kependudukan.

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang mana dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan juga perubahan status kewarganegaraan.”

Oleh sebab itu, untuk menghapus nama anak dalam KK tak bisa saja sembarangan. Orang tua tidaklah bisa jadi menghapus nama anaknya dalam KK begitu saja. Apalagi, anak miliki hak untuk tak ditelantarkan.

Namun, jika anak akhirnya harus berganti KK lantaran peristiwa kependudukan orang tua tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga kemudian merawatnya. Hal ini akibat anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Jika orang tua menelantarkan anaknya, orang tua bisa jadi dihukum berdasarkan undang-undang yang digunakan berlaku.

(Sumber: Suara.com)