Siapa Palti Hutabarat? Relawan Ganjar Ex Pendukung Prabowo yang tersebut Ditangkap Polisi

Siapa Palti Hutabarat? Relawan Ganjar Ex Pendukung Prabowo yang mana yang dimaksud Ditangkap Polisi

Infocakrawala.com – Bareskrim Polri baru hanya menangkap manusia pria bernama Palti Hutabarat. Diketahui Palti ditangkap menghadapi dugaan perkara penyebaran berita hoax yang dimaksud dilakukannya. Lantas siapa Palti Hutabarat? Simak biodata, rekam jejak hingga kronologi persoalan hukum yang dimaksud menjeratnya. 

Melansir dari berbagai sumber, berita hoax yang digunakan diduga disebarkan oleh Palti ini terkait rekaman berisi pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di dalam wilayah Daerah Batu Bara, Sumatera. Melalui rekaman itu disebut bahwa Forkopimda setempat terlibat pada pemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Penangkapan Palti juga telah lama dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Trunoyudo mengungkapkan, pada waktu ini penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan terkait tindakan hukum itu. 

“Benar bahwa proses penangkapan sudah pernah dijalankan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun kami menjelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilaksanakan kumpulan tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Trunoyudo di jumpa pers di dalam Bareskrim Polri. 

Penasaran dengan sosok Palti Hutabarat? Berikut biodata Palti Hutabarat. 

Siapa Palti Hutabarat? 

Palti Hutabarat selama ini dikenal sebagai pegiat media sosia. Sebagai orang aktivis medsos, pengikutnya pada Instagram telah dilakukan mencapai 15,2 ribu dengan total unggahan 11,7 ribu. Sementara di tempat X, Palti meniliki 79,3 ribu pengikut. 

Dilihat dari unghahan akun Instagram pribadinya, pria berdarah Medan ini diketahui sebagai mantan Sekretaris Republik Cyber Projo tahun 2019-2023. Projo di tempat Pilpres 2024 kali ini mengusung Prabowo-Gibran. 

Hal ini beberapa kali juga sudah dibenarkan secara tersirat oleh Ketua Projo yang digunakan sekarang ini menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Meskipun Projo berlabuh ke Prabowo-Gibran, tetapi Palti memilih jalan yang tersebut berbeda tetap saja ada di dalam gerbong PDIP yang dimaksud menggalang Ganjar-Mahfud. 

Menurut informasi yang mana beredar, Palti Hutabarat juga menjadi Freelancer, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial lalu juha Politik. Pria yang mana merupakan volunteer Ganjar-Mahfud yang dimaksud juga tampak berpartisipasi membagikan beberapa postingan terkait dengan dinamika kebijakan pemerintah yang terjadi ketika ini. 

Berikut adalah biodata singkat Palti Hutabarat: 

• Nama Lengkap: Palti Hutabarat 

• Pendidikan: S1 Universitas Sumatera Utara Jurusan Kehutanan angkatan tahun 2002 

• Pekerjaan: Freelancer, Pegiat media sosial, Pengamat olahraga, media, juga politik 

• Instagram: @paltiwest mempunyai 15,5 ribu pengikut 

• Twitter (X): @Paltiwest (Bang #Nalar) dengan 79,8 ribu pengikut 

Kronologi Kasus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka 

Kepala Biro Penerangan Komunitas (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan apabila penangkapan terhadap Palti Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, pada Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan, yang dimaksud dilakujan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 dini hari. 

“Kami komunikasikan bahwa benar saudara PH sudah ada ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi,” ujar Trunoyudo. 

Trunoyudo menjelaskan kronologi penangkapan Palti Hutabarat ini didasari terhadap dua laporan yang mana diterima, yakni dari pelapor Amru Riandi Siregar untuk Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga laporan yang mana dilayangkan oleh Muhammad Wildan terhadap Bareskrim Mabes Polri. 

Sekarang ini, penyidik berada dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik (ITE), yang mana sufaj mengalami inovasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar sebagian pasal di UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun motif penangkapan ini masih pada tahap penyelidikan. 

Penangkapan Palti Hutabarat tentu menjadi sorotan di tempat berbagau media sosial. Sebab dugaan penyebabnya yaitu terkait salah satu unggahan Palti yang menyebarkan percakapan olej pejabat yang mana diduga mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres 2024. 

TPN Ganjar-Mahfud Siap Beri Pendukung Hukum

Penangkapan ini juga mendapat respon dari beberapa pihak. Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa merekan siap memberikan dukungan hukum terhadap Palti Hutabarat yang dituding menyebarkan informasi palsu melalui platform digital media sosialnya. 

TPN Ganjar-Mahfud juga sudah pernah mengajukan permohonan untuk aparat kepolisian supaya Palti bukan ditahan. “TPN memohon agar kepolisian tak melakukan penangkapan terhadap saudara Palti Hutabarat. Jika terdapat proses hukum yang mana diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukanlah pidana,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada Menteng, Ibukota Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu. 

Pengamat Kritik Penangkapan Palti Hutabarat

Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga melayangkan kritikan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat. 

Bambang mengklaim, penangkapan itu merupakan tindakan arogansi juga tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan tertulisnya, Bambang mengatakan daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan tentang pelanggaran aturan Pemilu, khususnya netralitas aparat, Polri justru memilih menangkap warga sipil yang digunakan menyampaikan berita terkait indikasi pelanggaran Pemilu. 

Itulah tadi ulasan tentang siapa Palti Hutabarat lengkap dengan biodata, rekam jejak hingga kronologi tindakan hukum yang tersebut menjeratnya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

(Sumber: Suara.com)