Terancam Hidup Dibui Belasan Tahun, Terkuak Motif Siswa SMP di dalam Ciracas Cabuli Anak TK dalam Tepi Kali

Terancam Hidup Dibui Belasan Tahun, Terkuak Motif Siswa SMP pada pada Ciracas Cabuli Anak TK di Tepi Kali

Infocakrawala.com – SH, siswa SMP di area Ciracas, DKI Jakarta Timur yang dimaksud diduga telah terjadi mencabuli murid Taman Kanak-kanan berinisial PA (6) pada pinggir kali akhirnya resmi menjadi tersangka. Gegara ulah cabulnya itu, remaja berusia 14 tahun itu terancam akan datang hidup dalam penjara selama belasan tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Ibukota Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly diambil dari Antara, Kamis (25/1).

Kasus ini terungkap pasca aksi SH mencabuli korban ramai di tempat media sosial. Adapun kejadian itu terjadi di dalam pinggi Kali Cipinang dalam Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Ibukota Indonesia Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi menetapkan SH sebagai dituduh setelahnya mengantongi alat bukti sebagai visum et repertum terhadap PA yang mana dijalankan kelompok dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Viral siswa SMP pada Ciracas Ibukota Indonesia Timur cabuli anak TK di dalam pinggir kali. (tangkapan layar/Instagram)
Viral siswa SMP di tempat Ciracas Ibukota Timur cabuli anak TK di area pinggir kali. (tangkapan layar/Instagram)

Setelah resmi tersangka, terungkap motif SH ketika mencabuli korban di dalam pinggir kali. Remaja ingusan itu diduga sempat mengancam akan memukuli anak TK itu apabila melapor ke orang tuanya. Akibat adanya ancaman itu, polisi berencana memberikan pendampingan trauma healing untuk korban.

“Korban diancam akan dipukul apabila melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah ada diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya,” katanya.

Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan dalam Mapolres Metro DKI Jakarta Timur (Jaktim), namun oleh sebab itu masih di area bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Ibukota Timur.

“Pelaku sudah ada kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang digunakan berlaku terhadap anak yang mana berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres. (Antara)

(Sumber: Suara.com)