Bisnis  

Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus pada Atas Simbol Rupiah 50 Trilyun

Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus pada Atas Simbol Rupiah 50 Trilyun

Infocakrawala.com – Aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. diyakini akan segera melampaui sikap Rp50 triliun per akhir 2023. Kedudukan yang disebutkan ditopang penyaluran pembiayaan yang mana meningkat pesat sepanjang 2023.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan per November 2023, aset BTN Syariah telah terjadi mencapai Rp49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus eksekutif di dalam sektor perumahan juga minat warga yang mana tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah akan datang tembus di dalam melawan Rp50 triliun pada akhir 2023,” jelas Nixon ditulis Kamis (25/1/2024).

Peningkatan aset BTN Syariah yang disebutkan juga mencatatkan rekam jejak yang dimaksud cemerlang. Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat perkembangan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8%.

Nixon menyebutkan nomor pasti sikap aset BTN Syariah akan segera disampaikan di paparan kinerja full year 2023.

Nixon juga melakukan konfirmasi di dalam samping pembiayaan yang tersebut terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap saja terjaga. Dengan kualitas peningkatan pembiayaan yang tersebut terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang digunakan dapat melayani berbagai keperluan pelanggan untuk mempunyai rumah dengan skema pembiayaan syariah.

“BTN Syariah mempunyai infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat juga jaringan mitra developer yang mana luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi keinginan penduduk Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” tutur Nixon.

Adapun, dengan kedudukan aset tersebut, maka UUS Bank BTN sudah pernah memenuhi aturan untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan apabila total aset UUS lebih besar dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelahnya batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.

Sebelumnya, dari laporan keuangan per September 2023, menunjukkan usaha BTN Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi.

Komposisi KPR syariah menempati 92,53% dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp33,11 triliun per September 2023.

KPR BTN Bersubsidi iB yang mana menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp22 triliun per September 2023.

Sementara itu, KPR BTN iB non-subsidi meningkat 15,32% yoy menjadi Rp11,11 triliun per September 2023.

(Sumber: Suara.com)