Bisnis  

Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus pada Atas Rupiah 50 Trilyun

Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus pada Atas Rupiah 50 Trilyun

Infocakrawala.com – Aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. diyakini akan segera melampaui tempat Rp50 triliun per akhir 2023. Kedudukan yang dimaksud ditopang penyaluran pembiayaan yang dimaksud meningkat pesat sepanjang 2023.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan per November 2023, aset BTN Syariah telah terjadi mencapai Rp49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus otoritas di dalam sektor perumahan dan juga minat penduduk yang tersebut tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah akan segera tembus di dalam berhadapan dengan Rp50 triliun pada akhir 2023,” jelas Nixon ditulis Kamis (25/1/2024).

Peningkatan aset BTN Syariah yang dimaksud juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang. Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat perkembangan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8%.

Nixon menyebutkan hitungan pasti kedudukan aset BTN Syariah akan segera disampaikan di paparan kinerja full year 2023.

Nixon juga menjamin dalam samping pembiayaan yang tersebut terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap saja terjaga. Dengan kualitas perkembangan pembiayaan yang tersebut terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dimaksud dapat melayani berbagai permintaan klien untuk mempunyai rumah dengan skema pembiayaan syariah.

“BTN Syariah miliki infrastruktur pembiayaan syariah yang tersebut kuat dan juga jaringan mitra developer yang dimaksud luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi keperluan publik Indonesia untuk mempunyai hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” tutur Nixon.

Adapun, dengan tempat aset tersebut, maka UUS Bank BTN sudah pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan apabila total aset UUS lebih banyak dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun pasca batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.

Sebelumnya, dari laporan keuangan per September 2023, menunjukkan industri BTN Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi.

Komposisi KPR syariah menempati 92,53% dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp33,11 triliun per September 2023.

KPR BTN Bersubsidi iB yang digunakan menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp22 triliun per September 2023.

Sementara itu, KPR BTN iB non-subsidi bertambah 15,32% yoy menjadi Rp11,11 triliun per September 2023.

(Sumber: Suara.com)