Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!

Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!

Infocakrawala.com – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespons penjara Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman oleh KPK. Reyna kekinian tersandung perkara korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012 oleh KPK.

Cak Imin mengungkapkan PKB akan menyerahkan tindakan hukum Reyna Usman untuk proses hukum yang digunakan sedang berjalan.

“Biarin saja. Kita telah pasrahkan proses hukum belaka nanti,” kata Cak Imin untuk wartawan di dalam Bali, hari terakhir pekan (26/1/2024).

Ketua Umum PKB itu mengatakan partai yang mana dipimpinnya tidaklah memberi pendampingan hukum terhadap Reyna Usman.

“Sampai hari ini diselesaikan oleh keluarganya,” ucap Cak Imin.

Untuk diketahui, Reyna Usman resmi dijadikan sebagai terperiksa di perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tahun anggaran 2012 oleh KPK.

Dugaan korupsi yang dimaksud mengakibatkan kerugian negara Mata Uang Rupiah 17,6 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang tersebut ditimbulkan pada pengadaan ini banyak sekitar Mata Uang Rupiah 17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tak pribadi diri, Reyna menjadi terperiksa dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN pada Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus ini terjadi pada pada waktu Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja lalu Transmigrasi Kemnaker.

Saat itu, Tim Terpadu Perlindungan TKI di dalam luar negeri merekomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan data lalu proteksi TKI, sehingga tepat dan juga cepat melakukan pengawasan.

Sesuai dengan jabatannya, Reyna kemudian mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Simbol Rupiah 20 miliar untuk sistem proteksi TKI. I Nyoman ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2012, antara Reyna, serta Nyoman mengadakan konferensi dengan Karunia sebagai direktur PT Adi Inti Mandiri. Atas persetujuan Reyna disepakati biaya perkiraan sendiri (HPS) yang dimaksud sepenuhnya menggunakan harga jual PT Adi Inti Mandiri.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi, Reyna Usman (kanan) serta Pejabat Kreator Keseriusan Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan serta penangkapan terperiksa usai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja kemudian Transmigrasi, Reyna Usman (kanan) kemudian Pejabat Pengembang Kepercayaan Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan kemudian pemidanaan terperiksa usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

“Untuk proses lelang yang sejak awal sudah pernah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah terjadi menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah terlibat juga pada proses penawaran dengan tiada melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujar Alex.

Pengondisian pemenangan lelang yang disebutkan juga diketahui oleh Reyna. Saat kontrak berjalan, dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ditemukan, terdapat item-item yang tersebut tidaklah sesuai, pada antaranya komposisi hardware lalu software.

Atas perbuatan yang disebutkan Reyna, I Nyoman, juga Karunia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, KPK baru menahan Reyna dan juga I Nyoman selama 20 hari pertama pada Rutan KPK, terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Januari 2024. Sementara Karunia, diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan KPK selanjutnya.

(Sumber: Suara.com)