Bisnis  

OJK Jelaskan Duduk Perkara ITB Bolehkan Ajukan Pinjol Buat Bayar Kuliah

OJK Jelaskan Duduk Perkara ITB Bolehkan Ajukan Pinjol Buat Bayar Kuliah

Infocakrawala.com – Kerja identik Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan salah satu media pinjaman online (pinjol) untuk membantu pelajar membayar uang kuliah menciptakan heboh publik.

Sampai-sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jaringan pinjol PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk mengklarifikasi perihal tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi Aman Santosa mengatakan, setelahnya adanya pemanggilan, Danacita telah dilakukan melakukan kerja mirip dengan ITB pada rangka penyediaan prasarana pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pelajar ITB.

Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) yang telah terjadi memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 lalu mempunyai industri utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto

“Kerja serupa yang disebutkan diadakan di rangka memberikan pilihan jalan pergi dari bagi peserta didik yang mana kesulitan melakukan pembayaran UKT,” kata beliau di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Sabtu (27/1/2024).

Aman melanjutkan, pinjaman baru diberikan jikalau terdapat pengajuan dari peserta didik yang mana bersangkutan serta sudah pernah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK khasiat dunia usaha (suku bunga) yang tersebut dikenakan oleh Danacita sudah pernah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB di bentuk sarana pembiayaan peserta didik tidak yang pertama kali, namun hal yang dimaksud juga sudah pernah diadakan dengan perguruan tinggi lainnya.

“Sebagai langkah lanjut, OJK sudah memohon Danacita untuk tetap memperlihatkan memperhatikan aspek kehati-hatian juga transparansi pada penyaluran pembiayaanya lalu lebih lanjut meningkatkan edukasi untuk peserta didik mengenai hak kemudian kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya juga seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau penyelenggaraan hal-hal tersebut,” pungkas Aman.

(Sumber; Suara.com)