Bisnis  

OJK Jelaskan Duduk Perkara ITB Bolehkan Ajukan Pinjol Buat Bayar Kuliah

OJK Jelaskan Duduk Perkara ITB Bolehkan Ajukan Pinjol Buat Bayar Kuliah

Infocakrawala.com – Kerja sebanding Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan salah satu platform digital pinjaman online (pinjol) untuk membantu siswa membayar uang kuliah menyebabkan heboh publik.

Sampai-sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jaringan pinjol PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk mengklarifikasi perihal tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi Aman Santosa mengatakan, pasca adanya pemanggilan, Danacita sudah pernah melakukan kerja sejenis dengan ITB di rangka penyediaan sarana pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pelajar ITB.

Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) yang tersebut sudah pernah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 juga memiliki usaha utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto

“Kerja serupa yang disebutkan dilaksanakan di rangka memberikan pilihan jalan pergi dari bagi pelajar yang mana kesulitan melakukan pembayaran UKT,” kata beliau pada keterangan ditulis yang mana dikutip, Hari Sabtu (27/1/2024).

Aman melanjutkan, pinjaman baru diberikan jikalau terdapat pengajuan dari siswa yang mana bersangkutan lalu telah terjadi melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK faedah sektor ekonomi (suku bunga) yang digunakan dikenakan oleh Danacita telah dilakukan sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB di bentuk infrastruktur pembiayaan pelajar tidak yang pertama kali, namun hal yang dimaksud juga sudah pernah dijalankan dengan perguruan tinggi lainnya.

“Sebagai perbuatan lanjut, OJK sudah pernah memohonkan Danacita untuk masih memperhatikan aspek kehati-hatian juga transparansi pada penyaluran pembiayaanya serta lebih tinggi meningkatkan edukasi terhadap pelajar mengenai hak juga kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya juga seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” pungkas Aman.

(Suber: Suara.com)