Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan juga Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan juga juga Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Infocakrawala.com – Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Daru juga Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri di persoalan hukum dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan yang dimaksud tercatat dengan korban bernama Mulyadi Mustofa dan juga terregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, langkah itu dijalankan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun di perkara ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 barang Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal kemudian nomor yang mana sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” kata Yudhistira, di keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/224).

Yudhistira menjelaskan, di RUPSLB tahun 2020 yang dimaksud seharusnya, seluruh partisipan rapat telah dilakukan menyetujui serta mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan serta sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Ia menyebut, ketika itu kliennya juga turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Namun, lanjut Yudhistira, nama kliennya yang tersebut telah terjadi diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB yang dimaksud justru dihapuskan pada Akta Risalah RUPSLB 2020.

Akibatnya, tempat yang tersebut seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

Pasalnya, ia menyampaikan di program RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, bukan terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.

Kondisi itu menurutnya berbanding terbalik dengan tindakan RUPSLB tahun 2020 yang mana mengamanatkan agar nama Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB pada RUPSLB tahun 2021.

“Hilangnya prospek Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB pada RUPSLB. Sehingga tidak ada menerima prospek penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun,” jelasnya.

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang dimaksud kemudian disimpan lalu digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen itu juga yang tersebut kemudian diduga digunakan oleh pihak BSB untuk melakukan proses fit and proper test terhadap Saparudin yang tersebut diusulkan sebagai Komisaris Independen.

Sementara itu, Yudhistira mengatakan, Erzaldi Rosman selaku pihak yang digunakan mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB juga telah lama menemui pimpinan OJK Palembang untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

Hanya hanya dari pertemuan tersebut, pihak OJK terkesan lepas tangan akibat menyampaikan permasalahan yang ada harus diselesaikan lewat mekanisme yang tersebut ada di area BSB.

Yudhistira menyayangkan sikap yang diambil OJK di tindakan hukum dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.

Pasalnya, ia menilai OJK tiada berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan langkah pidana dalam bidang perbankan seperti yang diamanatkan di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Yudhistira menilai, OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertoreh hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penyelenggaraan dua Akta Risalah RUPSLB yang tersebut berbeda.

Terlebih, lanjut Yudhistira, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang dimaksud berbeda itu sudah disampaikan secara segera oleh Gubernur Bangka Belitung. Erzaldi Rosman pada pertemuannya dengan OJK Palembang.

“OJK diduga tidak ada melaksanakan kewenangannya serta Bank Sumsel Babel diduga tak konsisten pada menggunakan dua Akta yang tersebut berbeda dikarenakan OJK bukan menggunakan kewenangannya melakukan perintah tercatat untuk Bank Sumsel Babel,” tegasnya.

Selain eks Gubernur Sumsel lalu Komisaris BSB, Yudhistira menyatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mana mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, merek diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Bank Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

“Masih di proses penyelidikan, sesuai mekanisme peraturan yang digunakan berlaku, secara prosedural,” kata Trunoyudo, ketika dikonfirmasi Senin.

Ia berjanji, apabila ada perkembangan terkait perkara ini akan segera disampaikan kembali.

“Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami ungkapkan kembali,” katanya.

(Sumber: Suara.com)