Lembaga Negara Mana Lagi yang dimaksud Harus Kita Percaya?

Lembaga Negara Mana Lagi yang digunakan dimaksud Harus Kita Percaya?

InfoCakrawala.com – Belakangan ini Indonesia sedang ditimpa isu-isu yang tersebut menghasilkan kepercayaan rakyat menurunkan terhadap pemerintahan. Tak hanya sekali masalah drama urusan politik yang digunakan belakangan ini terjadi.

Bahkan kepada lembaga yang dipercaya bisa jadi memberantas korupsi. Seperti yang diketahui, belum lama ini dalam sejarah kepimpinan KPK baru kali ini pimpinannya menjadi tersangka kasus korupsi.

Maka tak heran berdasarkan survei Indikator terkini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini mencapai 75,7 persen. Terdiri dari nomor 65,7 persen cukup percaya juga 10 persennya sangat percaya.

Tentu belaka bilangan bulat kepercayaan itu turun lantaran tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019 dapat mencapai 80 persen.

Kepercayaan rakyat meruapakan hal yang digunakan sangat penting. Lantaran hal itu menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan yang dimaksud baik.

Sayangnya, belakangan ini para pemangku kebijakan sudah menodai kepercayaan umum dengan berbagai hal. Berikut ulasannya.

1. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden kemudian calon duta presiden.

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi merupakan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang dimaksud baru dalam waktu 2 X 24 jam.

2. Ketua KPK Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syaharul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan aktivitas pidana korupsi dalam bentuk pemerasan juga penerimaan gratifikasi.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB pada ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang digunakan cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di tempat Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan ke SYL yang tersebut menjerat Filri berawal dari aduan penduduk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam Kementerian Pertanian yang digunakan menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

3. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Jadi Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan juga Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda.

Pius Lustrillanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sementara itu, Achsanul Qosasi turut menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G yang mana ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

(Sumber: Suara.com)