Tok! MK Tolak Gugatan tentang Aturan yang dimaksud Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Tok! MK Tolak Gugatan tentang Aturan yang digunakan dimaksud Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

InfoCakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pilpres sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidaklah dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di area Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah dia.

Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon bukan beralasan untuk seluruhnya.

Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 masalah batas usia calon presiden lalu calon perwakilan presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang tersebut singkat tanpa program mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan juga Presiden.

Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal hal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang bukan dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Menurut dia, frasa yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pada tingkat jabatan apa yang digunakan dimaksud pemilihan umum itu.

Brahma menginginkan hanya sekali pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang tersebut dapat mengajukan diri sebagai calon serta calon duta presiden.

Putusan

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang digunakan berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang mana menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang mempunyai jabatan yang tersebut dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang disebut ialah dikarenakan banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan hal tersebut mendapatkan banyak reaksi penduduk lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa dengan syarat Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Pasangan Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian lalu Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres lalu Cawapres pemilihan umum Tahun 2024 di area Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Pasangan Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian lalu Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres juga Cawapres pilpres Tahun 2024 di area Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian di dalam Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan sektor ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun kemudian memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral serta taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat juga negara.

(Sumber: Suara.com)