Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan

Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan

Infocakrawala.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang dimaksud memberikan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari lalu enam komisioner lainnya.

Sanksi yang disebutkan terkait pelanggaran kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon duta presiden Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga:

Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di tempat Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji

Muncul Aksi Akademisi Tandingan yang Kritik Jokowi, Dua Tokoh Hal ini Kuliti Latar Belakangnya: Ngaku Dosen UI Ternyata

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Menanggapi putusan DKPP, Puan semata-mata memohonkan putusan yang disebutkan ditindaklanjuti sesuai aturan. Tidak ada komentar lebih banyak lanjut oleh Puan mengenai putusan DKPP.

“Tindak lanjuti sesuai aturan yang dimaksud berlaku,” kata Puan dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi merupakan peringatan serius keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, kemudian M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim sama-sama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), kemudian Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Respons KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dimaksud diadakan pihaknya mengandung kalimat yang mana paradoksal.

“Putusan yang disebutkan secara materi mengandung kalimat yang digunakan paradoksal,” ujar Idham, Mulai Pekan (5/2/2024) malam.

Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah ada melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di dalam sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 dalam Istora Senayan, Jakarta, Akhir Pekan (7/1/2024). (Suara.com/Dea)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di dalam Istora Senayan, Jakarta, Mingguan (7/1/2024). (Suara.com/Dea)

Adapun pada pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, juga Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang pada halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah ada menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP yang disebutkan berbunyi sebagai berikut, “Bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud di area atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada pencalonan kontestan pilpres Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah ada sesuai dengan konstitusi”.

Idham mengungkapkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di tempat Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi secara langsung memperoleh kekuatan hukum tetap saja sejak diucapkan dan juga tak ada upaya hukum yang dimaksud dapat ditempuh. Sifat final di putusan Mahkamah Konstitusi pada Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.

“Dalam pertimbangan di putusan yang disebutkan DKPP telah lama menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh KPU telah sesuai dengan konstitusi khususnya di proses pencalonan presiden dan juga delegasi presiden,” jelas Idham.

Sementara itu, ia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait di persidangan DKPP sudah pernah menegaskan bahwa di penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden Pemilihan Umum 2024 KPU sudah ada sesuai aturan.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang miliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif menyatakan tak ada pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai pengurus pemilihan umum akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.