Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

InfoCakrawala.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih menerima gaji sebagai pimpinan, meskipun statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi sebagai pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun demikian, Firli hanya saja menerima gaji 75 persen.

Hal itu seperti yang digunakan diungkapkan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

“Sesuai dengan peraturan oleh sebab itu sudah tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya walau nonaktif dia tetap menerima 75 persen dari penghasilannya yang tersebut diteimanya,” kata Yudi dikutip Suara.com pada Rabu (29/11/2023).

Yudi menyebutkan hal hal itu dengan merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, lalu Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Di ayat 3 disebutkan, ‘Bagi pimpinan KPK yang mana menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan 75 persen dari penghasilan.’

Kata Yudi, untuk besarannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015. Tertulis gaji ketua KPK Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehtan lalu jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Firli Dipecat

Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi sudah pernah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah terjadi menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih tinggi memilih Nawawi melebihi tiga delegasi ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron lalu Johanis Tanak.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di area Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

(Sumber: Suara.com)