Bisnis  

ASN Jangan Coba-coba Memihak Salah Satu Capres, Bisa Terancam Tunda Kenaikan Jabatan

ASN Jangan Coba-coba Memihak Salah Satu Capres, Bisa Terancam Tunda Kenaikan Jabatan

Infocakrawala.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sekali-kali memihak untuk salah satu pasangan calon presiden (capres) atau calon legislatif (caleg). Pasalnya, jikalau tidaklah netral juga memihak terhadap salah satu capres, maka ASN sanggup mendapat sanksi dari pemerintah.

Salah satu sanksinya, ASN mampu terancam ditunda kenaikan pangkatnya hingga mutasi.

“ASN diamanatkan untuk tidaklah berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun di bentuk apapun,” Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada waktu Rapat Sinkronisasi Pengawasan kemudian Pengendalian 2024, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Pasalnya, apabila bukan netral kemudian memihak untuk salah satu capres, maka ASN sanggup mendapat sanksi dari pemerintah.

Haryomo menuturkan, para ASN yang tersebut ketahuan tiada netralitas maka akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN). Namun, apabila rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga waktu yang digunakan ditentukan, maka BKN akan mengambil tindakan.

“BKN melakukan tindakan pengendalian dalam bentuk peringatan keras teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas dia.

Atas pemblokiran itu, maka hak-hak kepegawaian ASN tak sanggup digunakan untuk sementara waktu, termasuk naik pangkat hingga mutasi.

Baca Juga

Jokowi Ugal-ugalan Soal Bansos, Sri Mulyani lalu Megawati Melakukan Pertemuan Empat Mata

Pemblokiran, tambah Haryomo, sebab ASN melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan juga Parameter (NSPK) manajemen ASN yang tersebut berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk diketahui, BKN mencatatkan ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak 2023 hingga sekarang. Adapun, pelanggaran itu berbentuk disiplin lalu kode etik yang telah dilakukan dilaporkan sampai 31 Januari 2024.