Bisnis  

Kuota Impor Daging Sapi Harus Sesuai Rekomendasi Kementan

Kuota Impor Daging Sapi Harus Sesuai Rekomendasi Kementan

Infocakrawala.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) diduga melakukan sabotase besaran Neraca Komoditas hasil rapat koordinasi dalam Kemenko Perekonomian. Bapanas diduga secara sepihak melakukan sabotase dengan memangkas ukuran impor daging sapi yang telah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.

Bapanas diduga melakukan sabotase memangkas ukuran impor daging sapi jelang Ramadhan serta Idul Fitri tahun 2024. Pemangkasan besar impor daging sapi yang disebutkan diadakan Bapanas disaat keinginan rakyat sedang sangat besar.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Kondisi Keuangan Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengakui kouta impor ditetapkan di rakor yang dimaksud dipimpin Menteri Koordinator Sektor Perekonomian RI. Bapanas hanya sekali bertugas mengeksekusi juga kouta impor itu harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kuota itu ditetapkan pada rakor yang mana dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang dimaksud mengeksekusi serta Kemendag,” ungkap dia, ditulis Rabu (7/2/2024).

Khudori menerangkan, pada tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di dalam neraca komoditas. Khudori menjelaskan, pada neraca komoditas yang dimaksud termasuk masalah pasokan kemudian suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang digunakan ada pada neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik lalu impor) lalu kebutuhan,” ungkap dia.

Dari informasi yang mana beredar Kementerian Perdagangan hingga sekarang ini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor sebab besar yang tersebut ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor barang hortikulrura (RIPH).

Sedangkan untuk komoditas sektor harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, ijin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan.

“Kemendag tak akan mengeluarkan ijin impor (SPI) apabila tak sesuai rekomendasi kementerian teknis. Kemendag tak dapat didikte Bapanas untuk menabrak aturan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi mengutak-atik komposisi jabatan eselon 1 di tempat Kementerian Pertanian sesuai dengan arahan dituduh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika memberikan update terkait pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada tindakan hukum korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) yang mana menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat,(2/2/2024) lalu.