Pengacara Siap Serahkan Bukti ke Penyidik saat SYL Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Pengacara Siap Serahkan Bukti ke Penyidik saat SYL Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri

InfoCakrawala.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan beberapa bukti ke penyidik saat diperiksa terkait kasus pemerasan yang diimplementasikan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) siang.

Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, mengaku akan turut mendampingi kliennya saat jalannya pemeriksaan nanti.

“Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti, namun itupun bila diperlukan,” kata Jamaludin kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Jamaludin enggan mengungkap barang bukti apa yang digunakan rencananya akan diserahkan nanti. Sebab barang bukti hal itu akan terlebih dahulu diserahkan ke penyidik.

“Kami belum sanggup menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media,” katanya.

Pemeriksaan terhadap SYL dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Selain SYL, penyidik juga akan memeriksa mantan Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta juga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan dijalankan kembali kepada dia usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara ini.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam. Kepastian hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan langkah pidana korupsi,” katanya dalam konferensi pers pada Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi serta penerimaan suap yang tersebut terkait dalam penanganan kasu hukum dalam Kementerian Pertanian (Kementan).

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang digunakan berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum dalam Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

(Sumber: Suara.com)