Bisnis  

Aturan Baru PLTS Atap: Customer Harus Hitung Kebutuhan Daya

Aturan Baru PLTS Atap: Customer Harus Hitung Kebutuhan Daya

Infocakrawala.com – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menillai kebijakan pemerintah telah lama tepat di merevisi aturan main perihal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya, menghapus kebijakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari PLTS Atap.

Adapun beleid mengenai PLTS Atap tertuang di Peraturan Menteri Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

“Persetujuan otoritas terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah ada tepat dikarenakan tidak ada merugikan negara dan juga publik umum,” ucapannya yang dimaksud dikutip, Hari Jumat (9/2/2024).

Baca Juga
Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini

Defiyan menyebut, salah satu pasal krusial yang dimaksud dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang mana sebelumnya mewajibkan pemindahan pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.

“Jika aturan jual-beli yang dimaksud tetap saja berlaku, itu pasti tiada masuk akal,” jelas dia.

Untuk itu, lanjutnya, rakyat yang digunakan memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa keperluan daya yang dimaksud diperlukan.

“Jika di dalam masa mendatang ada konsumen yang tersebut kelebihan penyelenggaraan juga mengirimkannya ke jaringan PLN, dia bukan akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik,” imbuh dia.

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 yang dimaksud masih memberikan izin bagi warga konsumen Rumah Tangga serta bidang untuk menggunakan listrik yang mana dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan ketentuan sesuai dengan kapasitas yang tersebut dipasang.

Defiyan berharap, kebijakan yang mana tepat juga dapat diadakan terhadap skema power wheeling yang dimaksud diisukan akan masuk ke di Rancangan Undang-Undang Energi Baru juga Daya Terbarukan (RUU EBET).

“Kebijakan ini akan melindungi tempat BUMN sebagai pemegang mandat negara menghadapi sektor ketenagalistrikan demi mengupayakan kepentingan hajat hidup masyarakat,” pungkas dia.