Bisnis  

Mendag: Harga Minyakita dibahas di tempat rapat Kemenko Perekonomian

Mendag: Harga Minyakita dibahas pada tempat rapat Kemenko Perekonomian
Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter

InfoCakrawala.com – Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rencana kenaikan nilai tukar jual minyak goreng Minyakita sebesar Rp1.000 dari sebelumnya seharga Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter, masih perlu dibahas lebih banyak tinggi lanjut pada rapat pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan lalu tarif jual kebutuhan pokok dalam Pasar Senen, Jakarta pada Kamis.

Zulkifli mengatakan, rencana kenaikan biaya Minyakita yang tersebut itu sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter itu dilalukan seiring tingginya inflasi di dalam tempat Indonesia.

Namun demikian, Mendag menyebut rencana itu belum diputuskan kemudian masih harus dibahas dalam rapat dalam Menko Perekonomian.

Pada kesempatan yang tersebut mana sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan nilai Minyakita masih akan dibahas pada jajarannya.

“Untuk sementara tidaklah dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang dalam pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter,” kata Isy.

Ia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak dunia perniagaan yang tersebut dimaksud berpotensi terjadi apabila nilai tukar jual minyak goreng Minyakita dinaikkan.

Diketahui, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11) menyebut HET MinyaKita kemungkinan tiada naik hingga pilpres 2024 berakhir.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.

Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang mana berlabel "Minyakita" yang digunakan digunakan dibanderol satu nilai tukar jual Rp14.000 per liter.

Dalam Permendag itu juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku perniagaan jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku perniagaan dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi nilai tukar jual eceran tertinggi pada kemasan.

 

(Sumber: AntaraNews)