Bisnis  

LPDB-KUMKM perkuat lembaga penjamin dukung koperasi

LPDB-KUMKM perkuat lembaga penjamin dukung koperasi
Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman

InfoCakrawala.com – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil kemudian Menengah (LPDB-KUMKM) terus memperkuat peran lembaga penjamin untuk memperkuat lingkungan industri koperasi yang dimaksud digunakan sehat serta kondusif dalam area Indonesia.

"Yaitu, dalam membantu koperasi-koperasi yang digunakan dimaksud ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan, namun terkendala dalam pemenuhan persyaratan jaminan yang yang disebut disyaratkan LPDB-KUMKM. Dan itu dapat dipenuhi lembaga penjamin sesuai standar perhitungan lalu analisa kelayakan perniagaan dari lembaga penjamin," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam Jakarta, Kamis.

Supomo mengungkapkan, 60 persen portofolio LPDB-KUMKM dalam back-up lembaga penjamin, dikarenakan menerapkan skema full cover untuk jaminan tersebut. Jika jaminan tak dalam bentuk fixed asset, maka disiapkan lembaga penjamin.

Kemudian sebanyak 40 persen portofolio lainnya, dapat 100 persen dari fixed asset yang mana dimiliki koperasi. Berdasarkan ketetapan, jaminan fixed asset tidak ada ada perlu adanya lembaga penjamin. Skema lain adalah, seperti dicontohkan Supomo, bila koperasi mempunyai aset 80 persen, yang mana yang dijamin lembaga penjamin hanya sekali sekadar 20 persen. Bila koperasi miliki fixed asset 30 persen, yang mana digunakan dijamin 70 persen.

“Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman," ucapnya.

Lebih lanjut Supomo menuturkan bahwa LPDB-KUMKM telah lama diimplementasikan mendapat dukungan dari lembaga penjamin yang mana dimaksud dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 22 lembaga penjamin. Diantaranya, 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Askrindo Syariah, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, serta PT Sinarmas Penjaminan Kredit.

Selain itu, pada 2024, LPDB-KUMKM diminta untuk meningkatkan konsentrasi penyalurannya pada koperasi yang tersebut dimaksud miliki kegiatan industri pada sektor riil yang mana meliputi sektor pertanian, perdagangan, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.

"Sehingga, kesempatan penyaluran LPDB-KUMKM akan tambahan lanjut luas dan juga juga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya koperasi mitra LPDB-KUMKM," tuturnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso menyebutkan lembaga penjamin sebagai lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran penting dalam upaya memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada KUMKM.

Menurut Agus, lembaga penjamin mempunyai tiga fungsi, yaitu membantu KUMKM non-bankable menjadi bankable, mitigasi resiko kredit UMKM, hingga membantu UMKM mengakses modal kerja dari LPDB-KUMKM juga KUR.

"Bahkan, apabila pelaku industri penjaminan membantu mengurangi resiko kredit, maka perbankan menjadi lebih besar besar berani memberikan pembiayaan kepada KUMKM," papar Agus.

(Sumber: AntaraNews)