Jangan Salah! Ini adalah Cara Mencoblos yang dimaksud Benar dan juga Berkas yang digunakan Harus Dibawa di tempat pemilihan 2024

Jangan Salah! Hal ini adalah Cara Mencoblos yang dimaksud Benar dan juga juga Berkas yang mana digunakan Harus Dibawa pada tempat pemilihan 2024

Infocakrawala.com – Sebentar lagi hari pemungutan pengumuman akan segera tiba. pemilihan raya 2024 akan tiba pada tanggal 14 Februari 2024, maka persiapan harus sudah ada dilakukan. Ketahui cara mencoblos yang digunakan benar juga berkas apa hanya yang digunakan harus dibawa agar pencoblosan dapat dilaksanakan dengan lancar.

Pencoblosan sendiri harus diadakan sesuai dengan aturan yang digunakan berlaku, agar pendapat yang digunakan diberikan dapat dianggap sah lalu dihitung ke pada rekapitulasi suara. Disamping mengetahui cara mencoblos yang tersebut benar, Anda juga wajib tahu berkas apa cuma yang harus dibawa.

Cara Mencoblos yang dimaksud Benar

Mengacu pada Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut cara mencoblos yang benar.

  • Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih, and masuk ke TPS lewat pintu yang digunakan disediakan
  • Di lokasi TPS, pemilih akan bertemu dengan panitia, untuk kemudian dipersilahkan mengisi daftar hadir
  • Pemilih diminta menyerahkan KTP lalu surat C-6, juga tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
  • Setelah dipanggil, ambil surat ucapan lalu pergi ke bilik ucapan untuk melakukan pencoblosan
  • Pencoblosan dapat diadakan pada nomor, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai kebijakan pemerintah pengusul pada satu kotak pada surat pengumuman untuk pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden
  • Pencoblosan dapat dijalankan pada nomor atau tanda gambar partai urusan politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, lalu DPRD Kabupaten/Kota
  • Pencoblosan dapat dijalankan pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilihan raya anggota DPD
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat pengumuman sesuai petunjuk
  • Masukkan surat pendapat ke kotak kata-kata yang digunakan tersedia
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah terjadi memberikan hak pernyataan pada Pemilihan Umum 2024

Lalu Berkas Apa Saja yang tersebut Harus Dibawa?

Untuk berkas yang dimaksud wajib dibawa sendiri sebenarnya tidaklah terlalu sulit, cuma dokumen formulir pemberitahuan atau Model C-6, dan juga e-KTP atau KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil atau berkas sejenis yang berlaku setara dengan berkas tersebut.

Berkas ini nantinya akan diminta oleh panitia pemilihan umum sebagai aturan untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan aturan yang mana berlaku. Jika berkas yang tersebut diperlukan tiada ada, sebaiknya Anda segera menghubungi panitia pemilihan umum di dalam lokasi Anda untuk mengajukan permohonan rekomendasi yang dimaksud diperlukan.

Itu tadi sekilas tentang cara mencoblos yang digunakan benar, terkait persyaratan berkas dan juga tata cara menyalurkan hak suara. Semoga berguna, kemudian selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian