Bisnis  

Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang dimaksud Kurang Bergairah

Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang dimaksud Kurang Bergairah

InfoCakrawala.com – Upaya pemerintah dalam menyokong terciptanya habitat kendaraan listrik dalam Indonesia sangat serius, hal yang terlihat dari diterbitkanya beberapa peraturan mulai dari peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).

Namun sayangnya, dengan begitu banyak aturan yang digunakan awalnya ditujukan untuk meningkatkan atau menciptakan habitat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dampaknya belum terlihat secara signifikan.

Berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 jt unit motor listrik dan juga 2 jt unit mobil listrik pada tahun 2030. Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 serta 150 ribu unit pada 2024.

Guna menggerakkan masifnya penyelenggaraan kendaraan listrik di dalam Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman lalu Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif penanaman modal guna menarik penanam modal masuk untuk menciptakan biosfer KBLBB.

“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat dalam manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” pada Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi yang diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal penanaman modal akan mampu membalikan keadaan.

“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat menggalakkan dan juga merebut semua penanaman modal lantaran semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak banyak. Itu yang tersebut kami perjuangkan di tempat Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem, bagaimana kolaborasi multistakeholder.

“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mengupayakan kepada pentahelix,” ujar Inten.

Inten menyebut, pemerintah sudah pernah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mengupayakan lingkungan KBLBB.

“Pelaku perniagaan korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagia pengguna juga sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat oleh sebab itu masih banyak, termasuk sarana pengujian di tempat Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.

Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 serta turunannya.

“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling tuama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi pemanfaatan energi fosil,” ujar Qatro.

Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi.

“Jadi ini proses metamorfosis penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, pengaplikasian teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk membantu transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev juga pemakaian biofuel. lantaran saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna aenergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, serta rumah tangga.

“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini lalu kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.

CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan bahwa membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang digunakan sangat luar biasa sebab akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia. Untuk itu, melalui Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” diharapkan para pembuat kebijakan bisa jadi saling merangkul untuk membangun sistem ekologi kendaraan listrik.

“Warta kegiatan ekonomi mempunyai misi untuk membangun kegiatan bisnis dalam Indonesia agar supaya kita semua menuju kemakmuran dan juga EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi, artinya material baku serta lain-lain ada di tempat Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun habitat yang dimaksud kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat,” ucapnya.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana eelama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, perdagangan motor listrik sempat stagnan.

Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana warga mampu membeli motor itu cuma bermodal NIK KTP.

“Setelah aturannya diubah, tren pemasaran meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini,” ungkap Budi.

Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban pengaplikasian kendaraan listrik di tempat instansi pemerintah pusat/daerah kemudian BUMN dipercepat.

“Pemerintah mesti menjadi contoh supaya rakyat sadar akan pentingnya pemakaian motor listrik,” ucapnya.

Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang tersebut memudahkan pengaplikasian kendaraan itu sehari-hari.

Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik dalam berbagai area umum atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.

(Sumber: Suara.com)