Komeng Ingin Perjuangkan Hari Komedi Saat Jadi Senator, Apa Fungsi DPD RI?

Komeng Ingin Perjuangkan Hari Komedi Saat Jadi Senator, Apa Fungsi DPD RI?

Infocakrawala.com – Perolehan kata-kata komedian Komeng memang benar sangat banyak, bahkan sampai dengan Hari Sabtu (17/2/2024) jumlahnya telah mencapai 1,3 jt kata-kata pemilih. Dalam sebuah wawancara Komeng berniat ingin menjadikan hari Komedi sebagai acara kerjannya jikalau sudah ada duduk menjadi senator nantinya.

Lalu apakah sebenarnya fungsi dari DPD RI? Komedian dengan nama lengkap Alfiansyah Komeng terpilih dikarenakan fotonya yang dimaksud menarik di area surat suara. Selain itu, jejak karirnya pada dunia hiburan juga menyebabkan namanya telah lama dikenal publik.

Di surat kata-kata yang disebutkan terlihat Komeng mengenakan baju berwarna biru dengan mata yang dimaksud cukup membelalakkan mata, selain itu pada bibir dan juga gigi juga terlihat dengan tampak bagian kepala sedikit miring ke kiri.

Pose Komeng merupakan salah satu gaya khasnya ketika memainkan peran menjadi pelawak. Komeng pun akan memperjuangkan hari komedi sebagai bagian dari kegiatan kerjanya.

Lalu apakah peran dari DPD RI?

Melansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dimaksud dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi tempat sekaligus memberi peran yang digunakan lebih tinggi besar untuk wilayah di proses pengambilan tindakan urusan politik yang digunakan berkaitan dengan segera dengan kepentingan daerah.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 lalu Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, lalu penganggaran yang digunakan dijalankan pada kerangka fungsi representasi.

Pembentukan DPD RI ini dijalankan melalui pembaharuan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.

DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang digunakan terpilih memiliki tugas serta kewenangan di hal-hal berikut.

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang digunakan Berkaitan dengan Daerah
DPD berwenang untuk mengajukan untuk DPR rancangan undang-undang yang mana berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat lalu daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya kegiatan ekonomi lainnya, dan juga yang mana berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat serta daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah
Para anggota DPD turut dan juga mendiskusikan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat lalu daerah; pembentukan, pemekaran kemudian penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, lalu sumber daya dunia usaha lainnya juga perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang lalu Pemilihan Anggota BPK
Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang anggaran pendapatan serta belanja negara juga rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, lembaga pendidikan dan juga agama. Serta memberikan pertimbangan untuk DPR di pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang 
Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan berhadapan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat lalu daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya dunia usaha lainnya. 

Anggota DPD RI juga harus bergerak mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan lalu belanja negara, pajak, lembaga pendidikan serta agama juga menyampaikan hasil pengawasannya itu terhadap DPR sebagai unsur pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPD RI miliki andil pada menyusun Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dimaksud berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan kemudian pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam lalu sumber daya sektor ekonomi lainnya, juga yang mana berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat juga daerah.

6. Pemantauan lalu Evaluasi Ranperda kemudian Perda 
Melakukan pemantauan lalu evaluasi berhadapan dengan rancangan Peraturan wilayah (Ranperda) juga Peraturan tempat (Perda).

Itu lah merupakan tugas yang tersebut dijalankan para anggota DPD RI terpilih sebagai salah satu majelis tinggi pada lembaga legislatif.