UMP DKI 2024 Naik 3,3 Persen, Pengusaha: Tak Sesuai Harapan Kami

UMP DKI 2024 Naik 3,3 Persen, Pengusaha: Tak Sesuai Harapan Kami

InfoCakrawala.com Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024 sebesar Rp5,06 jt alias naik 3,3 persen dari tahun lalu tak sesuai harapan para pengusaha.

Namun, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, serta K3 APINDO DKI Jakarta Nurjaman menyebut keputusan Heru itu perlu diapresiasi. Sebab, penentuan angkanya masih sesuai dengan aturan juga ketentuan yang digunakan berlaku.

“Kami harus apresasi atas keputusan pemerintah hal itu meskipun tidaklah sesuai dengan harapan kami,” ujar Nurjaman ketika dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di area depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di tempat depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam sidang Dewan Pengupahan penentuan UMP DKI 2024, para pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp5.043.068. Sedangkan, buruh memohon Rp5.637.068.

“Harapan kami adalah pemerintah mengakomodir apa yang kami rekomendasikan, yakni kenaikannya alfa 0,2. Tapi kan sekarang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya rasa itu keputusan yang bijak, perlu kami apresiasi,” ucap Nurjaman.

Atas keputusan Heru ini, ia memverifikasi para pengusaha tiada calon menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti dua tahun lalu.

“Agak beda dua tahun yang digunakan lalu identik yang dimaksud ini. Kalau saat ini, Pak Pj ini, memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku. Kalau pada saat itu kami melakukan PTUN oleh sebab itu kebijakannya tidak ada sesuai dengan Undang Undang,” ucap Nurjaman.

“Kalau sekarang Alhamdullilah sudah sesuai dengan perundang-undangan oleh sebab itu alfa yang mana digunakan pemerintah adalah 0,3, itu masih ada dalam trimnya Undang Undang,” tambahnya memungkasi.

(Sumber: Suara.com)