Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari

Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari

Infocakrawala.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan perlunya persiapan yang lebih banyak dini untuk memitigasi dampak fisik bagi petugas pemilihan raya yang mana mungkin saja harus bekerja melebihi batas kemampuan stamina mereka.

“Mereka kerja pada menghadapi 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus serta berat,” kata Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers usai rapat evaluasi kebugaran petugas pemilihan raya di tempat Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.

Untuk mengantisipasi hal ini, Budi Gunadi Sadikin menyarankan penerapan skrining kemampuan fisik yang lebih tinggi awal, sebagaimana yang mana dijalankan oleh Korps TNI di mempersiapkan prajuritnya.

Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)
Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)

Menurut Budi, aturan jam kerja yang mana ditetapkan pada undang-undang ketenagakerjaan membatasi waktu kerja maksimum hingga 7 jam per hari atau 40 jam per minggu pada enam hari kerja.

Oleh lantaran itu, untuk mengimbangi beban kerja yang tersebut tinggi, penting untuk mengadopsi langkah-langkah mitigasi kebugaran yang mana tambahan awal bagi petugas Pemilu, termasuk skrining kesehatan.

Pemerintah sudah pernah menyediakan perangkat lunak skrining kemampuan fisik gratis melalui BPJS Bidang Kesehatan di tempat media JKN Mobile, juga menguatkan prasarana pemeriksaan kemampuan fisik dalam Puskesmas di tempat seluruh Indonesia. Budi juga mengusulkan agar skrining kondisi tubuh dijalankan sebelum petugas mendaftar di area KPU.

Kementerian Kesejahteraan sama-sama otoritas terkait sedang merencanakan konferensi lanjutan untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kebugaran bagi petugas Pemilu. Budi juga menyampaikan belasungkawa menghadapi meninggalnya banyak petugas pemilihan 2024 melawan nama pemerintah, sambil berharap agar merek diampuni dosanya kemudian diterima amal ibadahnya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, persentase kematian petugas pemilihan pada tanggal 14 hingga 18 Februari 2024 mencapai sekitar 16 persen dari jumlah total insiden mirip pada tahun 2019, yang mencapai 554 jiwa.